Jual Cula Badak dan Gading Gajah Rp 43,3 Miliar, Dua Terdakwa Hanya Divonis 4 Tahun

Writer: - Rabu, 5 Februari 2025
Terdakwa M Zaenal Arifin dan Aan Darmadi saat menjalani sidang putusan di PN Palembang, Rabu (05/02/2025).(Sumsel Update/Romadon)

Palembang, Sumselupdate.com – M Zaenal Arifin dan Aan Darmadi divonis 4 tahun penjara atas perdagangan ilegal cula badak dan gading gajah senilai Rp 43,3 miliar. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Agung Cipto Adi SH MH, di PN Palembang Rabu (5/2/2025).

Read More

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah secara bersama-sama memperdagangkan spesimen, bagian bagian atau barang barang yang dibuat dari bagian bagian satwa yang dilindungi.

Sehingga atas perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 40 A Ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c undang-undang RI nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang nomar 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Muhammed Zaenal Arifin dan terdakwa II Aan Darmadi dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun serta denda Rp 500 juta jika denda tersebut tidak sanggup dibayar maka akan diganti dengan kurang 3 bulan,“ tegas hakim ketua saat bacakan amar putusan di persidangan.

Diketahui dari amar tuntutan JPU, kedua terdakwa yang berpotensi membuat hewan seperti badak yang makin terancam punah itu terbukti bersalah melanggar dakwaan tunggal penuntut umum.

Keduanya dinilai penuntut umum, terbukti bersalah memenuhi seluruh unsur pidana Pasal 40 A Ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c UU RI NO 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Aan Darmadi terbukti bersalah secara bersama-sama dengan saksi M Zaenal Arifin memperdagangkan Cula dan Gading Gajah dari satwa yang dilindungi sebagaimana dalam dakwaan Melanggar Pasal 40 A Ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c undang-undang RI nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke KUHP,” begitu bunyi kutipan amar tuntutan penuntut umum.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts