Jual Beli Telur Satwa Dilindungi, Dua Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Kamis, 9 Juni 2022
Suasana persidangan

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Fatimah, SH, MH, memvonis 1 tahun penjara dua terdakwa Matnur dan Suryadi, terkait kasus dugaan jual beli 24 kilogram telur ketam tapak kuda.

Dalam amar putusan Majelis Hakim, menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa, mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan sarang satwa yang dilindungi.

Read More

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf e UU Republik Indonesia nomor  5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap kedua terdakwa yakni Matnur dan Suryadi dengan pidana masing-masing selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan,” kata Majelis hakim  di PN Palembang, Kamis (9/6/2022).

Sebelumnya JPU Kejati Sumsel, Rini Purnawati, SH, menuntut kedua terdakwa 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dan subsider 6 bulan. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts