Tak Sinkron, Pengesahan Raperda RPJMD Mandek

Rabu, 13 Maret 2019
Anita Noeringhati

Palembang, Sumselupdate.com – Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019 sangat dibutuhkan sebagai acuan dalam melakukan pembangunan di Sumsel.

Namun sangat disayangkan, Raperda RPJMD 2019 hingga saat ini belum juga disahkan DPRD Sumsel lantaran tidak adanya titik temu antara Legislatif dan Eksekutif dalam penyusunan Raperda RPJMD.

Bacaan Lainnya

Hal ini diungkapkan Ketua Pansus IV DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati, kepada wartawan, Rabu (13/3/2019).

“Kami tidak ada keinginan sedikitpun menutupi RPJMD ini, tapi sesuai Peraturan Menteri, RPJMD harus berkaitan dengan RPJPD termasuk didalamnya RPJMD 2018 lalu,” ujar Anita.

“Tidak serta merta langsung ditutup dan menggantinya dengan RPJMD yang baru. Kalau tidak mengikuti RPJMD 2018 artinya kepemimpinan yang baru ini tidak melakukan pembangunan yang berkelanjutan,” dirinya menjelaskan.

Dikatakan Anita, dalam rapat pimpinan pihaknya sudah menyampaikan laporan pansus yang berlangsung sejak 26 Februari hingga 1 Maret kemarin dan memang belum sinkron dengan Bappeda.

“Bagaimana mau ada progres kalau bappeda juga belum melaporkan hasil rapat, karena bappeda akan mengkonsultasikan TAPD ke Mendagri,” ucapnya.

“Kami juga sudah mencari tahu ke Bappenas bahwa memang benar harus ada keterkaitan antara dokumen renja harus sama dengan renstra, begitu juga dengan rpjmd 2018 ini masih berkesinambungan dan berlaku untuk tahun berikutnya. Kalau tidak bagaimana pembangunan akan berkelanjutan,” tegas Politisi Golkar itu.

Semestinya, kata Anita, Pemprov harus tahu aturan mengenai penyusunan RPJMD itu. Semua penyusunan dokumen harus sesuai dengan aturan hukum yang mendasari.

“Kami ini kan lembaga politik, seharusnya pemda yang lebih tahu aturan hukumnya. Karena lembaga kami ini cuma menyetujui RPJMD tanpa mengakomodir apa yang diinginkan OPD tapi sesuai aspirasi. Kita ingin kepemimpinan gubernur yang legitimate, siapapun gubernurnya,” tutupnya.

Belum adanya titik temu antara Legislatif dan Eksekutif dalam penyusunan Raperda RPJMD 2019 ini akan berdampak pada penerimaan hak keuangan anggota DPRD Sumsel, Gubernur dan Wakil Gubernur. Bila tidak terselesaikan pertengahan Maret ini, maka akan ada penundaan gaji selama 3 bulan. (mor)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait