Laporan Novrico Saputra
Pagaralam, Sumselupdate.com – Jajaran Polsek Pagaralam Selatan berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan.
Pelaku itu adalah Anggi Saputra (25), warga RT006, RW003, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.
Pelaku Anggi ditangkap usai melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah milik Msy Ajeng Dinda Larasati di Jalan SD NU KP Kenanga, RT004, RW002, Kelurahan Besemah Serasan pada Selasa (31/1/2023) sekitar pukul 17.50 WIB.
Kapolres Pagaralam Polda Sumsel AKBP Erwin Irawan, SIk melalui Kapolsek Pagaralam Selatan Ipda Akhirudin, SH didampingi Kasi Humas Kompol Wempy A Kayadu, SH mengatakan, pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara membuka pintu trali depan kemudian masuk ke dalam rumah korban.
Setelah berhasil masuk rumah, pelaku langsung mengambil satu unit handphone milik korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa kehilangan satu unit handphone merk Redmi Note 11 dengan nomor IMEI 864154056601719, dengan taksiran Rp2,8 juta.
Usai menerima laporan korban, Kapolsek Pagaralam Selatan Ipda Akhirudin, SH dan Kanit Reskrim Polsek PagarAlam Selatan Aipda Niko Giarta, SH serta anggota unit reskrim melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Setelah mengantongi nama pelaku, anggota langsung mencari keberadaan pelaku. Tidak sampai 24 jam, polisi akhirnya berhasil melakukan penangkapan diduga tersangka Anggi Saputra di kediamannya.
“Tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek pagaralam Selatan untuk dilakukan pemeriksaan,” tukasnya. (**)











