Tak Dapat Ekstasi, Yani Todong Polisi, Ini Akibat yang Harus Dirasakan

Minggu, 4 Februari 2018
Tersangka Yani Pasla.

Palembang, Sumselupdate.com – Lantaran ulahnya telah melakukan penodongan terhadap seorang anggota kepolisian, membuat Yani Pasla (41), warga Perumahan Azhar, kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa,
Palembang babak belur dihajar massa dan diamankan ke Polresta Palembang, Sabtu (3/2).

Informasi yang dihimpun, aksi penodongan yang dilakukan Yani bermula saat dirinya diajak rekannya, MT untuk mengambil pil ekstasi sebanyak 300 butir di kawasan Boom Baru. Lalu sesampai di TKP, rupanya ekstasi yang mau diambil tidak ada di bandar dan membuat Yani marah serta melakukan aksi penodongan.

Read More

Namun, sial bagi Yani ia pun salah melakukan penodongan terharap korbannya. Ternyata korban yang ditodongannya pun merupakan petugas kepolisian. Tak pelak ia pun langsung diamankan ke Polresta Palembang. “Saya ini hanya diajak MT untuk mengambil pesanan ekstasi di Boom Baru dan akan diupah Rp1 juta. Namun sesampai disana ekstasi nya tidak ada,” ujar bapak anak 4 ini ketika diserahkan ke SPKT Polresta Palembang.

Lanjutnya, karena merasa disudah ditipu rekannya. Saat itu ia menjadi kesal. Alhasil membuat dirinya melakukan penodongan terhadap seorang korban yang berada tak jauh dari lokasi. “Saya tidak tahu kalau yang saya todong itu polisi,” tuturnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buat sajam dan atas ulahnya pelaku diancam Pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta diancam Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam.

Kasubag Humas Polresta Palembang, Iptu Samsul mengatakan pihaknya sudah menerima serahan tersangka atas kasus penodongan dan barang bukti satu bilah sajam. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts