Tak Berkutik, DPO Perampokan Gaji Karyawan PT Mitra Ogan Diringkus Petugas

Jumat, 20 Januari 2023

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Berstatus buronan terlibat kasus perampokan uang gaji karyawan dari PT Mitra Ogan senilai Rp591 juta, seorang pria duda asal Kabupaten Banyuasin diringkus polisi saat berada di rumah calon mertua.

Pria tersebut bernama Husin Arip (35). Dia ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Opsnal Unit 3 Subdit Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit Kompol I Putu Suryawan dan Panit Iptu Novel Setiawan pada Jumat (20/1/2023) pagi.

Tersangka Husin diringkus saat menemui kekasih dan calon mertuanya yang berada di Gang Kelinci, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang.

Advertisements

Di hadapan Polisi, Husin mengaku pekan depan akan melangsungkan pernikahan untuk yang kedua kalinya, setelah biduk rumah tangga pertamanya berantakan usai sang istri pergi meninggalkannya.

“Waktu ditangkap saya lagi di rumah pacar saya, rencana sepuluh hari lagi mau menikah,” ujarnya.

Namun akibat keterlibatannya dalam kasus perampokan gaji karyawan milik perusahaan pengolahan dan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten OKU tersebut, terpaksa membuatnya mengurungkan niat membangun rumah tangga baru bersama kekasihnya.

Husin mengaku perannya sebagai sopir alias joki dalam perampokan uang senilai Rp591 juta yang baru dicairkan di salah satu bank di Kota Baturaja, OKU.

Di mana Husin bersama komplotannya tersebut mengikuti mobil dari korban seusai keluar dari bank.

“Dalam perampokan itu peran saya mengawasi korban saat melakukan pencairan di bank, setelah keluar aku ikutin dari belakang pakai motor, sementara teman-teman aku ngikutin pakai mobil,” jelasnya.

Usai berhasil merampok gaji karyawan PT Mitra Ogan, Husin mengaku menerima bagian sebesar Rp120 juta.

Uang haram itu digunakannya untuk berlibur seperti ke Kota Batam dan Lampung bersama dengan pacar barunya itu.

“Sebagian juga saya pakai untuk beli pakaian, selebihnya saya habiskan untuk liburan dan pesta shabu sama temen saya,” ucapnya.

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap DPO perampokan tersebut.

Ia menjelaskan, saat ini tersangka Husin masih dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh penyidik unit tiga subdit Jatanras Polda Sumsel.

“Dalam aksi perampokan tersangka Husin sebagai pilot, mengikuti mobil yang dibawa A (DPO). Ada dua lagi anggota komplotan ini yang belum ditangkap dan satu tersangka yang sudah lebih dulu ditangkap Unit 4 atas nama Erwin alias Raden,” kata Agus.

Akibat ulahnya, tersangka dijerat melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun.

Diberitakan sebelumnya, Tim Opsnal Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus perampokan uang gaji karyawan sebesar Rp591 juta lebih di Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

Satu orang pelaku dari komplotan tersebut berhasil ditangkap yakni Erwin alias Raden (40), warga Sungai Rebo, Mariana, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin.

Tersangka Raden diringkus saat berada di rumahnya Sabtu 29 Oktober 2022 dini hari. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.