Palembang, Sumselupdate.com – Tim Opsnal Unit 4 Subdit Jatanras Polda Sumsel berhasil menangkap seorang pemilik rental excavator di Kabupaten Ogan Ilir yang dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap penyewa alat beratnya sendiri, Selasa (11/2/2025).
Bos Excavator yang ditangkap tersebut adalah Mukrim (49), warga Desa Cahaya Marga, Kecamatan Pemulutan Selatan, Ogan Ilir.
Mukrim ditangkap Tim Opsnal Unit 4 Subdit Jatanras Polda Sumsel setelah dilaporkan melakukan penganiayaan berat terhadap penyewa excavator miliknya.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan Mukrim itu terhadap Iskandar, warga Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan Selatan, Ogan Ilir yang terjadi pada Kamis (23/1/2025).
Mukrim nekat membacok Iskandar dengan menggunakan parang lantaran kesal dipermainkan Iskandar saat ditagih uang sewa excavator senilai Rp1.9 juta.
Di mana Mukrim dengan nekat mendatangi rumah Iskandar yang diduga sudah dengan membawa senjata tajam jenis parang tersebut.
Aksi penyerangan yang dilakukan Mukrim bahkan hampir membuat putus satu lengan Iskandar.
“Benar sudah kita tangkap oleh Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel,”ucap PLH Kasubdit AKBP Parlindungan Lubis SH didampingi Kanit Taufik Ismail SH, Rabu (12/02/2025).
AKBP Parlindungan Lubis juga memastikan penganiayaan yang dilakukan Mukrim terhadap Iskandar lantaran masalah piutang.
Saat dilakukan penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti sajam yang digunakan pelaku.
“Kita jerat dengan pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegasnya.