Palembang, Sumselupdate.com – Terbongkarnya bisnis penjualan satwa liar dilindungi berupa kulit Panthera Tigris Sumatrae (Harimau Sumatera) yang dijalani Suwarno (42) oleh jajaran Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, ternyata Suwarno membelinya dari Suku Anak Dalam di Musirawas.
“Saya membeli kulit Harimau ini dari suku anak dalam di Musirawas. Dengan cara ada kenalan teman dan membayar Rp5 juta,” kata Suwarno yang merupakan warga Lubuk Linggau, saat diamankan di Mapolda Sumsel, Jumat (26/2).
Menurutnya, setelah memperoleh kulit harimau itu akan dijual kepada penampung. Namun, ia tak mengetahui siapa penanmpungnya karena akan dititipkan kepada temannya.
“Ada yang nampung dan rencana akan dijual seharga Rp50 juta satu ekot kulit Harimau dan tulangnya itu,” ungkapnya. (rap)