Polisi Gagalkan Penyelundupan Kulit ‘Panthera Tigris Sumatrae’

Jumat, 26 Februari 2016
Polisi memperlihatkan kulit Harimau serta tulangnya, di Mapolda Sumsel, Selasa (26/2).

Palembang, Sumselupdate.com – Penyelundupan ilegal satwa liar dilindungi seperti kulit Panthera Tigris Sumatrae (Harimau Sumatera) yang dijalani Suwarno (42) berhasil digagalkan jajaran Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Pelaku bisnis ilegal satwa liar ini ditangkap polisi saat melakukan transaksi undercover buy, di kawasan Kabupaten Lubuk Linggau, Kamis (25/2), sekitar pukul 16.00. Mendapati itu, Suwarno, warga Lubuk Linggau langsung digiring ke Mapolda Sumsel.

Bacaan Lainnya

“Tertangkapnya pelaku penjual kulit Harimau ini berawal dari penyidik yang memperoleh informasi dari warga,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova, didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Kompol Tulus Sinaga, Jumat (26/2).

Dari pengakuan pelaku Suwarno saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, dirinya baru pertama kali melakukan bisnis ilegal tersebut. Namun, polisi tak akan tinggal diam dan akan melakukan pengembangan kembali.

“Akibat ulahnya, pelaku terancam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun,” tuturnya. (rap)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait