Skandal Pupuk Subsidi Terbongkar! 10 Ton Phonska dan Urea Diamankan Polda Sumsel, 3 Tersangka Ditangkap

Writer: - Kamis, 23 April 2026
Tiga tersangka kasus penyelewengan pupuk subsidi diamankan di Mapolda Sumsel. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap dugaan penyelewengan pupuk subsidi dengan mengamankan sekitar 10 ton pupuk jenis Phonska dan Urea.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait penyaluran pupuk subsidi yang diduga tidak tepat sasaran di wilayah Muara Enim.

Read More

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengidentifikasi kendaraan yang membawa pupuk dalam jumlah besar. Penindakan dilakukan pada Minggu malam (19/4/2026) di Jalan Raya Prabumulih–Baturaja.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Listiyono, menjelaskan petugas membuntuti satu unit truk Isuzu berwarna putih yang menggunakan pelat nomor palsu saat melintas dari arah Kabupaten OKU menuju Muara Enim.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 180 karung pupuk Urea dan 20 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat sekitar 10 ton,” ujarnya.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan Listiyono memberikan keterangan kepada awak media terkait pengungkapan dugaan penyelewengan pupuk subsidi seberat 10 ton. Polisi mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Sopir truk berinisial IWS (51), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan maupun bukti sebagai penerima sah pupuk subsidi.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada pihak penyalur. Polisi turut mengamankan dua tersangka lainnya, yakni HT (39) selaku pemilik kios dan RMU (23) sebagai admin kios di wilayah OKU.

“Keduanya diduga menjual pupuk bersubsidi di atas harga ketentuan kepada pihak yang tidak berhak, sehingga merugikan petani,” tegasnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi 9 ton pupuk NPK Phonska, 1 ton pupuk Urea, satu unit truk Isuzu, dokumen kendaraan, bukti transaksi perbankan, serta tiga unit telepon genggam milik tersangka.

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat Pasal 110 jo Pasal 36 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts