Palembang, Sumselupdate.com – Agung Saputra (29), terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika terlihat lega dan melepas senyum setelah divonis ringan oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam persidangan dengan agenda tuntutan dan pembelaan secara lisan serta dilanjutkan dengan pembacaan amar putusan itu. Terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Purwadi.
Bagaimana tak membuat terdakwa senang, tuntutan yang memang sudah cukup ringan, yakni dua tahun penjara dari jaksa, karena terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika kembali mendapat pengurangan hukuman.
Sehingga meski masih diberikan kesempatan untuk tidak sependapat dengan putusan hakim atau pikir-pikir, terdakwa langsung menerima vonis. Maka perkara ini langsung dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap.
Sedangkan dari fakta persidangan diketahui terdakwa ditangkap anggota Satres Narkoba Polesrta Palembang dari rumahnya di Jalan Srijaya Negara, Lorong Karyawan, Nomor 2673, Kelurahan Bukit Kecil, Kecamatan IB I Palembang, pada 5 April lalu.
Saat disergap terdakwa sedang mengonsumsi shabu di dalam kamarnya langsung berlari keluar sambil membuang bungkusan hitam ketika mengetahui kedatangan petugas.
Melihat hal itu polisi langsung mengejar dan mengamankan terdakwa serta saat diperiksa bungkusan yang dibuangnya berisi satu paket shabu dan seperangkat alat isap nya. (pto)











