Lebong, sumselupdate.com – Sosialisasi peraturan Bupati Lebong tentang serapan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) tahun anggaran 2024.
Sosialisasi dilaksanakan di Aula Patang Stumang Bappeda Kabupaten Lebong pada hari jumat (19-1-2024) pagi.
Wakil Bupati Lebong Fahrurrozi, dalam sambutannya menyampaikan sesuai dengan amanat Peraturan menteri Keuangan (PMK) nomor 145-146 tahun 2023 tentang pengalokasian Dana Desa (DD), penyaluran dan penggunaan DD tahun 2024 serta dengan peraturan menteri PDTT nomor 7 tahun 2023 tentang prioritas penggunaan DD.
Locus penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2024 yaitu pemulihan ekonomi melalui penyaluran BLT-DD, Penyertaan modal Bumdes, Ketahanan pangan serta penanganan Stunting.
”Beliau juga berharap kepada seluruh Kepala Desa Se-kabupaten Lebong dapat mempedomani Peraturan Bupati nomor 5 tahun 2024 tentang ADD serta SK Bupati nomor 49 tahun 2024 mengenai juknis penggunaan DD di kabupaten Lebong.
“Agar nantinya penggunaan DD dan ADD dapat digunakan secara efektif sesuai dengan Amanat Pemerintah dalam upaya pemulihan dan peningkatan ekonomi masyarakat, sehingga akan tercipta Desa mandiri dengan masyarakat makmur bahagia dan sejahtera seperti yang tertuang dalam visi misi Bupati Lebong.
Hadir, Wakil Bupati Lebong, Sekda Lebong, Kasidatun Kejari Lebong, Kasat Reskrim Polres Lebong, dan seluruh Kepala Desa SE-KABUPATEN Lebong. (**)