Advertorial: DPRD Lebong Gelar Rapat Paripurna Nota Pengantar Raperda Tahun Anggaran 2024

Penulis: - Selasa, 23 Juli 2024
Suasana rapat paripurna Nota Pengantar Raperda Tahun Anggaran (TA) 2024 di Gedung Paripurna Lebong, Senin (22/7/2024).

Lebong, Sumselupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong, Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun Anggaran (TA) 2024 di Gedung Paripurna Lebong, Senin (22/7), sekitar pukul 14.00 WIB.

Rapat dibuka langsung Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen yang diwakilkan Waka II DPRD Lebong, Royana dihadiri Bupati Lebong, Kopli Ansori, Wabup Lebong, Fahrurozi, dan dihadiri anggota DPRD Lebong di antaranya Sriwijaya, Wilyan Bachtiar, Desi Fitriani, Rodi Hartono, Rama Chandra, Asniwati, dan Erlan Fajar Jaya.

Bacaan Lainnya

Turut hadir Hadir dalam kesempatan itu, Penjabat Sekda Lebong, Mahmud Siam, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lebong, Cahya Sectiantoro, serta diikuti perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lebong.

Adapun tiga raperda yang diusulkan eksekutif kepada legislatif untuk menjadi Perda, yakni Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kabupaten Leong.

Kemudian, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) tahun 2024-2045, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Tahun 2024-2045.

Suasana rapat paripurna Nota Pengantar Raperda Tahun Anggaran (TA) 2024 di Gedung Paripurna Lebong, Senin (22/7/2024).

Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen yang diwakilkan Waka II DPRD Lebong, Royana menyampaikan, program pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrument perencanaan program pembentukan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

“Dibentuknya Perda merupakan bahan pengelolaan hukum di tingkat daerah, dalam rangka mewujudkan kebutuhan-kebutuhan perangkat peraturan perundang-undangan dan merupakan bagian dari proses penampung aspirasi masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Lebong, Kopli Ansori dalam sambutannya menyampaikan, Pemkab Lebong telah menyelesaikan tiga draf Raperda dari 13 yang dimuat dalam Propemperda Kabupaten Lebong tahun 2024.

“Ketiga Raperda yang telah diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Lebong termasuk di dalamnya terdapat naskah akademik, dokumen-dokumen serta kajian investasi. Ketiga Raperda beserta kelengkapannya telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Lebong,” kata Bupati.

Suasana rapat paripurna Nota Pengantar Raperda Tahun Anggaran (TA) 2024 di Gedung Paripurna Lebong, Senin (22/7/2024).

Politisi ini mengutarakan, PDAM Kabupaten Lebong didirikan pada tahun 2007 melalui Perda Kabupaten Lebong nomor 19 tahun 2007 tentang Pendirian PDAM Kabupaten Lebong.

Pendirian PDAM Kabupaten Lebong merupakan peralihan dari Unit Pelaksana Teknis Pengelola Air Minum (UPT PAMI) Kabupaten Lebong. Dalam pasal 4 Perda tersebut, diatur PDAM Tirta Tebo Emas (TTE) Kabupaten Lebong.

Pada tahun 2019, Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) melakukan evaluasi kinerja PDAM TTE Kabupaten Lebong dengan aspek evaluasi meliputi aspek keuangan, aspek operasi, aspek pelayanan, dan aspek SDM.

Hasil evaluasi ditemukan bahwa PDAM TTE Kabupaten Lebong masuk dalam kategori sakit dengan nilai 2,03. Disamping evaluasi BPPSPAM, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu menemukan beberapa kelemahan dalam kinerja PDAM. Salah satu yang menjadi catatan adalah PDAM  belum mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.

Untuk itu, dalam upaya perbaikan kinerja PDAM TTE perlu dilakukan restrukturisasi organisasi dan kinerja sejalan dengan perubahan bentuk badan hukum sebagaimana yang diamanatkan oleh PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD. Selain itu, dalam rangka perbaikan organ PDAM juga telah dilakukan audit aset oleh KJPP pada tahun 2022.

“Berdasarkan hal tersebut, maka Perda nomor 19 tahun 2007 tentang Pendirian PDAM Kabupaten Lebong perlu dicabut dengan Perda pendirian Perumda Air Minum Kabupaten Lebong,” sebutnya.

Lanjut bupati menjelaskan, Raperda tentang RPPLH tahun 2024-2045 karena merupakan amanat dari UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dengan jelas disebutkan dalam pasal 10 ayat (3) huruf C bahwa rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) diatur dengan Perda.

“Maka Pemerintah Kabupaten Lebong perlu menyusun Raperda Kabupaten Lebong tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2024 sampai 2054,” ungkapnya.

Bupati menambahkan, RPJPD merupakan penjabaran dari visi misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJN dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

RPJPD Kabupaten Lebong tahun 2024-2045 dibagi dalam empat bagian, yaitu tahap I (2025-2030), tahap II (2030-2035), tahap III (2025-2045), dan tahap IV (2040-2045). Dimana arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah dijadikan pedoman perumusan kebijakan perencanaan lima tahunan.

Hal yang menjadi dasar penyusunan Raperda ini adalah UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan  Daerah.

“Dalam kedua UU ini mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun perencanaan pembangunan. Disusun secara berjenjang meliputi RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Raperda yang kami ajukan ini merupakan salah satu dokumen perencanaan pembangunan,” demikian Bupati. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.