Palembang, Sumselupdate.com – Selain permohonan lewat nota pembelaan, bersikap sopan dan jujur serta berterusterang selama persidangan juga menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.
Dalam perkara tindak pidana penganiayaan menyebabkan orang luka berat yang dihadapinya, terdakwa Ismail alias Mail alias Aceng (32) dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun setelah berkoordinasi dengan dua hakim anggota, majelis yang diketuai Charles Simamora akhirnya menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa.
Serta terdakwa maupun JPU diberi hak yang sama untuk pikir-pikir atau menolak putusan dengan mengajukan banding. “Bila tidak menentukan sikap, maka dianggap menerima dan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
Kendati hukuman yang dijatuhkan sudah enam bulan lebih rendah dari tuntutan jaksa, namun setelah berkoordinasi dengan penasihat hukumnya terdakwa masih memilih pikir-pikir.
Dalam perkara ini oleh JPU terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat 2 KHUP, karena melakukan pembacokan terhadap korban M Noer Hamid, pada 14 Maret lalu. (pto)