Simpan Shabu, Sobli Divonis 4,6 Tahun Penjara

Selasa, 6 Juli 2021
Sidang vonis terdakwa Sobri.

Palembang, Sumselupdate.com – Simpan narkotika jenis shabu seberat 0,056 gram, terdakwa Sobri divonis 4,6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, selasa (6/7/2021)

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang yang menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara.

Read More

Hal tersebut diketahui dalam sidang virtual diketuai oleh hakim Harun Yulianto SH MH. Dalam pertimbangan majelis hakim, terdakwa Sobri telah terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1)Undang-Undang R.I Nomor 35  Tahun  2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Indriya Setyawati SH dengan barang bukti sabu seberat 0,056 gram.

“Mengadili dan menjatuhkan kepada terdakwa Sobri dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan, denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Harun Yulianto.

Atas putusan tersebut, baik JPU dan terdakwa yang didampingi penasihat hukum Jurnelis SH dari Posbankum PN Palembang menyatakan terima.

Diwawancarai usai persidangan, Jurnelis SH selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan pihaknya menerima.

“Kami sependapat dengan putusan majelis hakim. Klien kita juga sudah menerima putusan tersebut,” ujar Jurnelis.

Untuk diketahui, dalam dakwaan dijelaskan bahwa, terdakwa ditangkap pada Februari 2021 oleh petugas kepolisian, usai melintas dengan berjalan kaki di Jalan Ki Gede Ing Suro Lorong Tangga Tanah Laut Kelurahan 29 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu kemasan transparan, yang disimpan terdakwa didalam mulut guna mengelabui petugas kepolisian.

Dihadapan petugas, terdakwa mengaku sabu tersebut dibeli dari seseorang yang tidak diketahui namanya seharga Rp30.000. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts