Laporan: Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Tim gabungan Unit Pidum Polrestabes Palembang dan Team Buser Polsek Ilir Timur 1 Palembang berhasil meringkus tiga pelaku jambret handpone dan penganiayaan di Jalan Ariodila Palembang.
Ketiga pelaku tersebut ialah Nopri Febriansyah (24), Frans 11 (25), dan Ricky Perdana (19) yang merupakan warga Jalan Puding dan Jalan Hadin Kecamatan Ilir Timur I Palembang. Ketiganya diringkus dikediamannya masing-masing, tanpa ada perlawanan.
“Hari ini berhasil kita amankan pelaku 365 yang korbannya anak-anak. Dan saat ini viral dengan cara mengambil handphone korban dan melakukan penganiayaan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, kepada awak media, Selasa (6/7/2021).
Diceritakannya, peristiwa tersebut terjadi sejak 1 Juli 2021 pukul 15.00 WIB di Jalan Ariodila. Saat itu, anak berusia 10 tahun berinisial K berjalan bersama adiknya.
Kemudian, ketiga pelaku menggunakan motor matic yang melihat korbannya berhenti di depan korban. Dengan jalan perlahan, pelaku Ricky dan Noprian langsung merampas handphone Samsung Galaxy S 4 yang dipegang korban.
Merasa tahu akan dirampas korban melindungi handphone dengan menutup badannya. Pelaku Risky langsung memukul bahu dan kepala belakang korban dan handphone tersebut dirampas pelaku Nopri.
Kedua pelaku pun berlari menaiki motor yang telah dipantau oleh rekannya Fran di atas motor. Dari keterangan pelaku, handphone tersebut berhasil dijual pelaku seharga Rp700.000.
Pelaku, Risky mengaku bahwa ia tak memilih korbannya atau memilih secara acak korbannya.
“Iseng be kami. Karena ada kesempatan. Uangnya kami bagi tiga dan aku habiskan beli shabu dan main judi slot,” katanya
Atas tindakkan tersebut pelaku terjerat pasal berlapis yakni 365 KUHP dan Undang-undang perlindungan anak. (**)











