Palembang, Sumselupdate.com – Miliki narkotika jenis shabu seberat 45,75 gram, terdakwa Ahmad Rozi (49) di vonis 9 tahun penjara denda Rp1 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan, oleh majelis hakim, yang diketahui oleh hakim Said Husein SH MH di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Senin (21/6/2021).
“Menjatuhkan hukuman pada terdakwa Ahmad Rozi, dengan hukuman 9 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan,” kata hakim ketua.
Vonis tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan JPU Kejati Sumsel, Murni, SH, MH, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 10 Tahun penjara, denda 1 miliar, dengan subsider 6 bulan.
Melansir dari laman SIPP PN Palembang, diketahui hal tersebut bermula saat terdakwa Ahmad Rozi dihubungi oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Palembang, M Edy Saputra, SH, (Polisi Undercover) untuk memesan narkotika jenis shabu senilai Rp30.000.000.
Terdakwa lalu mengajak pemesan (polisi yang sedang menyamar) untuk datang ke rumah kontrakannya yang berada di Jalan Perjuangan Pulo Gadung Blok A, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang.
Namun setibanya di rumah kontrakan milik terdakwa ternyata barang yang dipesan tidak ada. Melainkan terdakwa meminta seorang bernama Hen Seraka (DPO) untuk membawakan barang narkotika pesan Edy Saputra (petugas undercover).
Saat barang bukti berupa narkotika jenis shabu seberat 45,75 gram, telah berada di tangan terdakwa petugas langsung mengamankan terdakwa dan melakukan pemeriksaan fisik, namun petugas tidak mendapati barang bukti lainnya.
Namun sayangnya Hen Seraka rekan dari terdakwa Rozi berhasil melarikan diri.
Petugas langsung mengamankan Ahmad Rozi beserta barang bukti shabu seberat 45,75 gram senilai Rp30.000.00.
Atas perbuatannya, terdakwa dihukum melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ron)











