Palembang, Sumselupdate.com – Miliki narkotika jenis shabu tujuh paket dengan berat 4,32 gram, dua terdakwa Muhammad Riyal dan Muhammad Wahid, di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tujuh tahun penjara.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, JPU Ursula Dewi membacakan tuntutan untuk kedua terdakwa. Dalam tuntutan JPU menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.
“Kedua terdakwa dengan pidana penjara selama masing-masing tujuh tahun dan denda 800 juta subsider 6 bulan,” tegas JPU
Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU majelis hakim menunda jalan persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan (Pledoi)
Diketahui kejadian bermula ketika anggota Opsnal Polrestabes Palembang, sedang melakukan Patroli dengan menggunakan sepeda motor (hunting) di seputaran wilayah hukum Polrestabes Palembang pada saat melintasi wilayah Seberang Ulu 1 Palembang.
Opsnal Polrestabes Palembang mendapatkan informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Pangeran Ratu dekat Jembatan I Kel.15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang
Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan terdakwa Riyal dan didapati informasi terdakwa Riyal berada di rumah bedeng,
Kemudian anggota langsung memasuki bedeng dan mendapati terdakwa Riyal, sedang berpura-pura tidur di ruang tengah dengan tas pinggang yang diletakan di kepalanya sebagai bantal.
Pada saat dilakukan penggledahan terhadap tas pinggang warna krem merek quicksilver tersebut didapati satu buah timbangan digital, tujuh paket Narkotika jenis shabu, satu bungkusan berisi plastik klip kosong, uang tunai Rp40.000.
Pada saat terdakwa diinterogasi terdakwa Muhammad Riyal mengakui bahwa, terdakwa diberikan oleh terdakwa Muhammad Wahid mendengar hal tersbeut kemduian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Muhammad Wahid.
Terdakwa Muhammad Riyal juga membenarkan bahwa, tas pinggang yang berisi satu buah timbangan digital, tujuh paket Narkotika jenis shabu, satu bungkusan berisi plastik klip kosong, uang tunai Rp.40.000 adalah benar milik Terdakwa Muhammad Wahid.
Terdakwa Muhammad Wahid mengakui mendapatkan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut dari Yanto (DPO) yang tinggal Jalan Faqih Usman Kel.1 Ulu Laut Kec.SU I, Kemudian kedua terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polsek Seberang Ulu I Palembang. (Ron)











