Laporan: Rahmat Agusman
Martapura, Sumselupdate.com – Bupati Ogan Komering Ulu Timur, H Lanosin Hamzah S.T. hadiri penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kejaksaan Negeri OKU Timur dengan Camat se-Kabupaten OKU Timur dan ketua forum kepala desa Dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Balai Rakyat, Rabu, (1/9/2021).
Kesepakatan ini ditandai dengan Memorandum of Understanding (MoU), hal tersebut bertujuan sebagai pendampingan Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur dalam pengelolaan dana desa Se-Kabupaten OKU Timur.
Dalam sambutannya, Kepala kejaksaan negeri OKU Timur Akmal Kodrat, SH, MHum, menyampaikan bahwa pada tahun 2020-2021 penggunaan dana desa diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi nasional, pembangunan nasional, mewujudkan adaptasi kebiasaan baru.
“Untuk mewujudkan ini tidaklah mudah karena membutuhkan proses yg sangat panjang. Pelaksanaan ini tentu akan ada tantangan dan resiko antara lain adalah kemampuan perangkat desa untuk responsif dan adktif terhadap peraturan-peraturan yang berlaku,” ujar Kajari.
Akmal mengatakan, Setelah Mou ini para camat perlu mensosialisasikan ini kepada kades, dan saya mohon untuk libatkan kami setiap pengelolaan dana desa. Mou tidak pernah melibatkan kajari sama seperti sudah vaksin tapi tidak melakukan prokes.
Kajari juga berpesan kepada seluruh camat agar nantinya hal ini disampaikan kepada kepala desa.
“Pesan saya kepada para camat untuk disampaikan kepala desa nantinya, bahwa untuk setiap penandatanganan MoU ini kami membuka diri jika per-kecamatan nanti meminta kami untuk mensosialisasikan lagi meskipun waktu yang sangat singkat sampai bulan Desember,” tutupnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati OKU Timur, H Lanosin, ST, menyampaikan bahwa dana desa ini diperuntukkan untuk pemulihan ekonomi, bukan hanya untuk pemerataan pembangunan saja, karena di dalamnya ada tentang BLT-DD.
“Besar harapan saya, dengan koordinasi dan konsolidasi yang baik antara stakeholder dengan para pelaku lainnya sehingga upaya keterpaduan pelaksanaan program pembangunan yang telah dirancang, sesuai dengan amanah Undang-Undang dan sesuai dengan yang diharapkan guna menuju OKU Timur Maju Lebih Mulia,” pungkasnya. (**)











