Muratara, Sumselupdate.com – Lantaran kedapatan menyimpan shabu dan senjata api rakitan (senpira), Susilo (44) warga Rompok Medang Batu, Desa Mandi Angin, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara harus meringkuk di dalam sel Polres Mura.
Tersangka diringkus petugas di rumahnya tanpa melakukan perlawanan, Rabu (15/5/2019) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya satu plastik klip yang berisi lima plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0.69 gram, satu buah kotak bekas bedak, serta dua pucuk senpira laras panjang.
Kapolres Mura AKBP Suhendro melalui Kasat Narkoba, AKP Haerudin, membenarkan penangkapan tersangka. Dia menjelaskan, tersangka ringkus dirumahnya tanpa melakukan perlawanan.
“Saat dilakukan pengeledahan di rumah tersangka, ditemukan BB yang diduga sengaja dibuang tersangka di belakang rumahnya,” kata Kapolres.
Kemudian, dilanjutkan pengeledahan di dalam kamar tersangka didapatkan dua pucuk senpira. Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Mura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini kami masih mendalami perkara ini,” tutup kasatnarkoba.(Ain)











