Simpan Sabu dan Senpira, Susilo Harus Lebaran di Penjara

Sabtu, 18 Mei 2019
Tsk Susilo saat diamankan petugas

Muratara, Sumselupdate.com – Lantaran kedapatan menyimpan shabu dan senjata api rakitan (senpira), Susilo (44) warga Rompok Medang Batu, Desa Mandi Angin, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara harus meringkuk di dalam sel Polres Mura.

Tersangka diringkus petugas di rumahnya tanpa melakukan perlawanan, Rabu (15/5/2019) sekitar pukul 16.30 WIB.

Read More

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya satu plastik klip yang berisi lima plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0.69 gram, satu buah kotak bekas bedak, s‎erta ‎dua pucuk senpira laras panjang.

Kapolres Mura AKBP Suhendro melalui Kasat Narkoba, AKP Haerudin, membenarkan penangkapan tersangka. Dia menjelaskan, tersangka ringkus dirumahnya tanpa melakukan perlawanan.

“Saat dilakukan pengeledahan di rumah tersangka, ditemukan BB yang diduga sengaja dibuang tersangka di belakang rumahnya,” kata Kapolres.

Kemudian, dilanjutkan pengeledahan di dalam kamar tersangka didapatkan dua pucuk senpira. Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Mura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini kami masih mendalami perkara ini,” tutup kasatnarkoba.(Ain)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts