Palembang, sumselupdate.com – Simpan narkotika jenis ganja 10 paket dengan berat 23,63 gram dua terdakwa, yakni M Mufty dan M Reyhan Fandi Pratama, di vonis enam tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Harun Yulianto SH MH, di PN Palembang, Kamis (20//10/2022).
Dalam amar putusannya Hakim, menyatakan bahwa, perbuatan para terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan tindak pidana, telah tanpa hak Atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa l M mufty dan terdakwa ll M Reyhan Fandi Pratama dengan pidana penjara masing-masing selama enam tahun enam bulan dan denda Rp800 juta subsider enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,dengan perintah terdakwa agar tetap ditahan,” tegas Hakim.
Usai mendengar putusan Majelis Hakim, JPU maupun kedua terdakwa Kompak menyatakan menerima putusan tersebut.
Sebelumnya JPU Indah Kumala Dewi SH, menuntut kedua terdakwa dengan pidana selama enam tahun delapan bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan.
Dalam dakwaan JPU kejadian bermula pada saat tim dari Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa didaerah yang bertempat di Pinggir kolam rentensi belakang PTC Mall Jalan Angkatan 66 Kel. Pipa Reja Kec. Kemuning Palembang ,sering adanya transaksi narkotika jenis ganja.
Mendapat informasi tersebut tim langsung menuju kelokasi,untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para terdakwa.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti 10 paket narkotika ganja yang dibukus kerta yang disimpan didalam tas selempang dengan berat 23,63gram.
saat diinterogasi tentang kepemilikan barang bukti ganja tersebut ,para terdakwa mengakui bahwa benar miliknya yang mereka beli dari saudara yeye (Belum tertangkap ) seharga Rp500 ribu, yang rencananya untuk mereka jual kembali seharga Rp700 ribu,dengan hasil penjualan para terdakwa mendapatkan keuntungan 200 ribu.
Selanjutnya kedua terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan ke Sat Res Narkoba Polrestabes untuk di proses lebih lanjut. (Ron)











