Sidang Wanprestasi Sawit, Konflik Plasma–Inti Memanas, Eks Camat Ungkap Polemik Utang dan Bagi Hasil

Writer: - Rabu, 11 Februari 2026
Suasana persidangan gugatan wanprestasi antara PT Andira Agro dan ratusan petani KUD PUSBB Muara Padang di PN Klas 1A Palembang, Selasa (10/2/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang gugatan perdata perkara wanprestasi antara perusahaan perkebunan sawit PT Andira Agro dan ratusan petani yang tergabung dalam KUD Produsen Sumber Usaha Sejahtera Bersama (PUSBB) Muara Padang, Banyuasin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Selasa (10/2/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting itu beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

Dalam persidangan, pihak tergugat menghadirkan tiga saksi, yakni seorang petani anggota koperasi, Kepala Desa Muara Padang, serta mantan Camat Muara Padang.

Saksi pertama, A Nang Cik, yang merupakan petani sekaligus anggota KUD PUSBB, memberikan keterangan terkait perjanjian kerja sama antara PT Andira Agro dengan kelompok tani hingga munculnya konflik wanprestasi antara pihak plasma dan inti.

Sementara itu, Kepala Desa Muara Padang, Thamrin, dalam kesaksiannya menyebut konflik bermula dari pengelolaan kebun plasma yang dibangun sejak 2011 dan mulai menghasilkan pada 2015.

Namun, menurutnya, para petani mengaku tidak menerima pembagian hasil sejak kebun tersebut berproduksi.

Dalam persidangan juga terungkap hasil survei Dinas Perkebunan Banyuasin terhadap 575 hektare lahan sawit, di mana hanya 373 hektare yang dinilai terealisasi dan layak.

“Yang pasti di lapangan ada yang tidak terawat dan tidak disulam. Saat ini kondisi kebun yang sebelumnya tidak layak sudah dikelola anggota koperasi dan kondisinya membaik,” ujar Thamrin di persidangan.

Mantan Camat Muara Padang periode 2021–2022, Bahrum Rangkuti, turut memberikan keterangan.

Ia membenarkan adanya persoalan antara perusahaan dan koperasi, khususnya terkait penetapan nilai utang.

“Memang ada permasalahan. Ada penilaian utang dari PT Andira Agro kepada koperasi, tetapi sampai hari ini besaran utang itu belum pernah ditetapkan secara jelas,” ujar Bahrum saat menjawab pertanyaan kuasa hukum tergugat, Conie Pania Putri.

Selain persoalan utang, Bahrum menyampaikan adanya keluhan petani yang mengaku tidak menerima pembagian hasil perkebunan sejak 2015 hingga 2023, meski kebun dikelola perusahaan selama periode tersebut.

“Menurut keterangan petani, sejak 2015 sampai 2023 kebun dikelola oleh perusahaan, namun mereka tidak mendapatkan pembagian hasil. Karena itu, pada semester kedua 2023 petani akhirnya memanen sendiri,” jelasnya.

Ia menambahkan, kekecewaan yang berlarut membuat para petani menolak menyerahkan hasil panen kepada perusahaan.

“Karena sudah sekian tahun tidak mendapatkan hasil, mereka menuntut untuk mengelola sendiri pada semester II tahun 2023, sehingga tidak mau lagi menyerahkan buah ke PT Andira Agro,” tambah Bahrum.

Terkait besaran utang yang menjadi pokok gugatan, Bahrum menilai perhitungan seharusnya mengacu pada nilai investasi awal saat kebun dibangun pada 2011 dan disertai rincian yang transparan.

“Kalau kebun dibangun tahun 2011, maka investasi juga harus dihitung berdasarkan nilai di tahun 2011. Rinciannya juga harus jelas, itu yang disampaikan masyarakat kepada kami,” pungkasnya.

Kuasa hukum tergugat dari Kantor LBH Bimas Sakti, M. Novel Suwa dan Conie Pania Putri, menyatakan berdasarkan keterangan saksi, masyarakat menginginkan agar utang yang dibebankan kepada mereka dinyatakan lunas.

Hal itu, menurut Novel, karena sejak 2015 hingga 2023 hasil panen dikelola perusahaan, sementara koperasi tidak menerima pembagian hasil.

“Kondisi ini berkaitan dengan dugaan wanprestasi, yang seharusnya dilaksanakan secara saling menguntungkan, bukan justru merugikan salah satu pihak,” tegasnya.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan akan kembali digelar sesuai agenda yang telah ditetapkan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts