Pagaralam, Sumselupdate.com – Maraknya aksi balap liar dan parkir liar di sejumlah titik di Kota Pagaralam menjadi sorotan DPRD setempat dalam merespons usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Semester I Tahun 2026.
DPRD menilai kondisi tersebut telah meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, sehingga Raperda tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diprioritaskan untuk segera dibahas bersama Pemerintah Kota Pagaralam.
Sorotan itu disampaikan dalam pandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap pidato pengantar Wakil Walikota Pagaralam terkait usulan tujuh Raperda Tahun 2026.
Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat, Hendro, menyampaikan keprihatinannya atas maraknya aksi balap liar yang dinilai membahayakan pengguna jalan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Kami turut menyoroti adanya balap liar di sejumlah titik di wilayah Kota Pagaralam yang dapat mengganggu masyarakat pengguna jalan lainnya agar dapat ditindak dan ditertibkan oleh pihak terkait. Karena itu, Raperda Pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan penting menjadi bahasan bersama,” ujar Hendro.
Selain balap liar, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti persoalan parkir liar di beberapa ruas jalan yang dinilai menyebabkan kemacetan dan menghambat kelancaran arus lalu lintas.
DPRD berharap melalui regulasi yang lebih tegas, permasalahan tersebut dapat ditangani secara komprehensif.
Sementara itu, Wakil Walikota Pagaralam Hj Bertha dalam pidatonya menjelaskan bahwa pada 2026 Pemkot Pagaralam mengajukan tujuh Raperda, terdiri atas tiga Raperda kumulatif terbuka dan empat Raperda prioritas.
Materi Raperda mencakup bidang anggaran daerah, pajak dan retribusi, pendirian BUMD, penyertaan modal daerah, serta pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan.
Ia menegaskan bahwa pada Semester I Tahun 2026, salah satu Raperda yang akan dibahas bersama DPRD adalah Raperda tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pagaralam.
“Tujuannya untuk mewujudkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta mendukung layanan transportasi yang aman, nyaman, dan berkelanjutan,” ujar Hj Bertha.
Ia berharap pembahasan Raperda tersebut dapat berjalan lancar dan konstruktif melalui sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, panitia khusus, serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Kami berharap pembahasan ini menghasilkan Peraturan Daerah yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Masyarakat Kota Pagaralam juga diharapkan berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan Perda demi terwujudnya pemerintahan yang adil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan,” pungkasnya.
(**)











