Palembang, Sumselupdate.com – Di hadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Edi Fahlawi SH MH, penasehat hukum tergugat III, lV, V dan VI menghadirkan saksi atas nama Setiadi yang mengaku Auditor dari kantor akuntan publik, di PN Palembang, Selasa (6/6/2023)
Setiadi dari Auditor akuntan publik
dihadirkan sebagai saksi perkara sengketa lahan Universitas Bina Darma Palembang, antara penggugat Universitas Bina Darma (UBD) Palembang dan beberapa tergugat.
Dalam sidang kuasa hukum tergugat
VII dan VIII, Novel Suwa SH MH, mempertanyakan legalitas saksi yang mengaku sebagai auditor
Menurutnya legalitas dari saksi yang dihadirkan oleh tergugat III, IV, V dan VI yang mengaku mengaudit laporan keuangan dari Yayasan UBD Palembang ini. Akan tetapi, keberatan dan pertanyaan terkait legalitas dari saksi yang disampaikan kepada Majelis Hakim ini hanya diterima dan dicatat.
“Nanti keberatan terkait legalitas dari saksi ini kami catat dan akan dipertimbangkan,” jawab Edi Pelawi di persidangan
Usai sidang kuasa hukum tergugat VII dan VIII, Novel Suwa SH MH, yang menyebut kliennya merasa keberatan terhadap saksi yang dihadirkan tersebut.
Pasalnya, di dalam persidangan, Majelis Hakim menanyakan legalitas saksi sebagai auditor akuntan publik. Bagaimana dengan Id cardnya, keahliannya hal itulah yang membuat pihaknya binggung.
Kemudian di dalam persidangan saksi juga berbicara tentang pembukuan aset, namun ternyata di situ saksi tidak bisa menjelaskan.
“Kerena di dalam pembukuan itu namanya tidak ada di situ, karena sepengetahuan kami saksi juga bertugas dari kantor A ke kantor B mungkin dia memiliki dua kantor, artinya itu bersifat sempel bukan langsung mengaudit,” tegas Novel
Ia juga menegaskan dari keterangan saksi tadi, Majelis Hakim sempat mempertanyakan saksi yang membuat pembukaan, tapi saksi tidak ada namanya dalam pembukuan tersebut
“Jadi diperjelasnya audit dia yang mana menceritakan keterangan saksi-saksi orang yang berpengalaman menulis di sana ternyata di pembukuan keuangan tersebut tidak ada nama saksi tadi,” katanya
Ia juga menyampaikan, dari pihak tergugat VII dan VIII tidak menanyakan, karena secara hukum orang yang akan dijadikan saksi harus ada identitasnya.
“Sebagai oknum Auditor Akuntan Publik, itu tidak ada, beda dengan saksi-saksi sebelumnya seperti Notaris dia menampilkan akte Notarisnya, maka dengan itu kami katakan kepada Majelis Hakim, kami sangat keberatan dengan saksi yang dihadirkan ini, saksi Auditor Akutan Publik,” tuturnya
Ia juga menyampaikan terkait keterangan saksi tadi yang tidak dapat membuktikan adanya laporan keuangan yayasan Bina Darma Palembang.
“Saksi tidak layak dan tidak dapat membuktikan dirinya seorang auditor atau akuntan publik,” tuturnya
Sementara itu kuasa hukum tergugat I dan II, Aldo M Naiggolan SH, menyebut sidang hari ini pemeriksaan saksi dari pihak tergugat III, IV, V dan VI yang merupakan saksi auditor tentang laporan keuangan
Menurutnya dalam fakta persidangan terungkap bahwa yang menanda tangani laporan keuangan tersebut adalah bukan saksi dari Auditor melainkan adalah Akutan Publiknya atau orang yang berbeda, tetapi dalam fakta persidangan terungkap bahwa saksi tersebut menjelaskan dia melakukan audit tetapi bukan dia yang menandatangani.
“Jadi Intinya dia pernah melakukan audit laporan keuangan yang menurut saksi adalah laporan keuangan Bina Darma,” tutupnya
Dikonfirmasi terpisah kuasa hukum penggugat Romy Tahrizi, mengatakan sidang hari ini pihak tergugat III, IV, V, dan VI menghadirkan satu orang saksi yang bernama Setiyadi Listyatmodjo Adi, yang pernah bertindak sebagai tim Auditor Laporan Keuangan di Yayasan Bina Darma Palembang (selanjutnya disebut “Yayasan”) periode 2018-2020.
Menurutnya, saksi tadi menegaskan bahwa Yayasan yang diaudit laporan keuangannya adalah Yayasan Bina Darma Palembang, sebagaimana saksi mengkonfirmasi kebenaran Akta Pendirian Yayasan Bina Darma Palembang, tahun 2012 melalui bukti P-1.
“Bahwa saksi juga mengetahui jika Yayasan hanya memiliki satu unit usaha/ badan pelaksana yaitu Universitas Bina Darma, sehingga pendapatan Universitas Bina Darma baik itu melalui hibah, uang semester mahasiswa, uang pangkal, masuk kedalam laporan keuangan Yayasan Bina Darma Palembang,” ungkapnya. (Ron)