Sidang Sengketa Aset Universitas Bina Darma Memanas, BSI Serahkan Bukti SHM Atas Nama Pribadi

Writer: - Selasa, 24 Februari 2026
Suasana sidang sengketa aset Universitas Bina Darma di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Selasa (24/2/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang gugatan perdata sengketa aset kepemilikan Universitas Bina Darma kembali digelar di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Selasa (24/02/2026).

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Ikhwan Ria Adha dengan agenda pemeriksaan bukti dari pihak turut tergugat, PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Palembang.

Read More

Dalam persidangan, BSI menyerahkan sejumlah dokumen kepada majelis hakim, antara lain permohonan pembiayaan serta bukti agunan.

Legal BSI Cabang Palembang, Fuji Jayadi Ningrat, yang hadir dalam sidang tersebut, enggan merinci dokumen yang diserahkan. Ia menyebut hal itu berkaitan dengan kerahasiaan data nasabah, dalam hal ini Yayasan Bina Darma Palembang.

“Tadi agendanya kami menyerahkan sejumlah bukti ke majelis hakim,” ujarnya singkat.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat I, M Novel Suwa SH MH, menyoroti adanya surat kesepakatan kontrak atau Letter of Offer (LO) yang diajukan pihak bank dalam persidangan.

“Ada surat LO yang ditunjukkan pihak bank, bahwa yang menjadi agunan pembiayaan itu masih atas nama pribadi dan belum milik yayasan,” kata Novel.

Ia menjelaskan, sebagian besar bukti yang diserahkan BSI berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas objek sengketa yang masih tercatat atas nama pribadi, yakni Suheriatmono, Rifa Ariani, Zainuddin Ismail, dan Buchori Rahman.

Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu poin yang menjadi perhatian pihaknya dalam sengketa aset tersebut.

Ketua Majelis Hakim Noor Ikhwan Ria Adha menegaskan proses persidangan akan berjalan sesuai tahapan hukum acara perdata.

“Majelis menerima bukti tambahan dari para pihak. Selanjutnya, sidang ditunda untuk agenda administrasi pembiayaan sidang lapangan serta persiapan pemeriksaan objek perkara,” ujar hakim di ruang sidang.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts