Palembang, sumselupdate.com – Sidang praperadilan yang diajukan Kartila pihak Pidsus Kejari Palembang sebagai termohon, kembali digelar di PN Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak termohon dan pihak pemohon, Jum’at (9/8/2024).
Diketahui Kartila sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Palembang, atas dugaan suap terhadap penerbitan sertifikat hak milik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Palembang di wilayah Kertapati tahun 2019.
Sidang yang di pimpin oleh hakim tunggal Efiyanto SH MH, dihadiri oleh pihak termohon Kejari Palembang dan dihadiri oleh penasehat hukum pemohon serta dihadiri oleh saksi dari Kejaksaan yang menangani perkara ini.
Dalam persidangan salah satu saksi Tri Agustina selaku Jaksa yang memeriksa perkara ini mengatakan, ada surat surat sudah termasuk yang sita, setelah itu Asnaifah baru ditetapkan tersangka, saat penerbitan Sprindik baru tanpa nama, tim pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik.
“Dari hasil kesimpulan ditemukan barang bukti baru dan berdasarkan pengembangan ditetapkan Kartila sebagai tersangka, berdasarkan saksi-saksi, keterangan ahli, dan berdasarkan penyitaan beberapa berkas sertifikat atas nama Kartila di kantor BPN kota Palembang, Akta Pengoperan Hak Notaris dari Syukur ahli waris Usman Majid,” terang saksi.
Baca juga : Masyarakat yang Ikut Program PTSL Bakal Segera Terima Sertipikat Tanah!
Saat ditanya oleh penasehat hukum pemohon kepada saksi, apakah Syukur bin Majid sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan apa hubungan nya Syukur bin Majid dengan perkara ini, saksi menjawab.
“Syukur bin Majid sampai sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka karena kami tidak tahu keberadaannya, terkait apa hubungannya kami tidak tahu,” jawab saksi.
Sementara itu saksi Hery Fadlulah selaku jaksa penyidik dalam perkara ini mengatakan, berdasarkan Sprindik no:5 akhirnya Kartila ditetapkan tersangka, kami telah memeriksa saksi sebanyak 27 orang, termasuk Ahmad Zahiril, Asnaifah, Yoke.
“Bukti SHM atas nama Asnaifah, SHM atas nama Kartila, sertifikat PTSL diterbitkan atas dasar SK Kepala BPN kota Palembang atas permohonan dari Kartila,” terang saksi.
Baca juga : Wakil Ketua Komisi II DPR Apresiasi Kantah Denpasar Terkait Perkembangan PTSL
Heri menjelaskan, bahwa dirinya tidak mengetahui biaya untuk pengajuan sertifikat, berdasarkan keterangan saat kami melakukan pemeriksaan, menurut Kartila saat diinterogasi tidak memiliki uang untuk melakukan pengurusan sertifikat karena satu hamparan 200 Ha tidak bisa dibuat satu sertifikat, karena harus dipecah-pecah.
“Saat ekspos kami tim penyidik berpendapat bahwa Kartila memenuhi unsur dan akhirnya ditetapkan tersangka,” terangnya.
Berdasarkan chat WA yang ditunjukan oleh termohon Kejari Palembang, melalui Kasi Pidsus Kejari Palembang, pihak Kejakasaan menolak untuk memenuhi permintaan pemohon Kartila untuk menghadirkan saksi Asnaifah.
Sementara itu saat diwawancarai usai sidang, melalui Indra Cahaya selaku penasehat hukum Kartila mengatakan, saksi Asnaipah sudah ditahan kejaksaan, dengan sudah melayangkan surat, tetapi kejaksaan tidak mau menghadirkan.
“Kita tidak boleh memaksa, berdasarkan whatsapp Kasi Pidsus, menurut petunjuk pimpinannya itu tidak relevan, tetapi kami keberatan, karena kasus ini pengembangan dari tersangka Asnaipah, jadi banyak fakta-fakta di Asnaipah, karena tersangka utamanya Asnaipah,” jelas Indra Cahaya..
Indra menjelaskan, dalam perkara ini Kartila, tidak pernah berhubungan dengan orang BPN Palembang, karena perkara ini suap.
“Karena yang menyuap dan berhubungan itu Asnaipah, yang berhubungan dengan Asnaipah itu bukan Kartilah, tapi Reihan yang berhubungan, kenapa Reihan tidak jadi tersangka? dan saat kita minta hadir kesini tidak berani datang, ada apa ini?, aturannya Reihan dulu baru Asnaipah,” terangnya.
Penetapan pemanggilan oleh majelis hakim juga kepada Reihan, sehabis Kartila, sehingga ini merugikan bahkan sangat merugikan.
“Karena fakta, mestinya Reihan harus dipanggil dulu, karena Reihan yang berhubungan dengan Asnaipah, hakim mempertanyakan, itukan hibah dari anaknya Usman Majid kepada siapa, Kartila membeli tanah itu tahun 2003 dari Usman Majid, kenapa tahun 2009 ada hibah dari anaknya Usman Majid, tuyul dari mana ini?,” ujarnya.
Itulah yang kita persoalkan dalam prapid, dan yang membuat akte pengoperan adalah Reihan dan Asnaipah, kesimpulan Senin nanti, penyidik tidak mempunyai bukti permulaan yang cukup.
“Jaksa tidak melakukan administrasi penyidikan yang proper dan benar, soal penetapan tersangka silahkan saja, asal sesuai dengan ketentuan, tinggal kita perang dipersidangan,” tutupnya. (**)