Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya, dengan terdakwa Muddai Madang, kembali digelar di PN Tipikor Palembang, Senin (4/4/2022). Sidang kali ini dengan agenda keterangan saksi.
Pada sidang tersebut, JPU Kejati Sumsel menghadirkan langsung 10 saksi di hadapan majelis hakim yang diketahui hakim Abdul Aziz SH MH.
Dalam keterangannya Ardani saat dicecar Jaksa Penuntut Umum Roy Riady terkait draf Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel itu mengaku tidak pernah membaca NPHD Masjid Sriwijaya.
“Saudara saksi Ardani, selaku Biro Hukum pada saat itu apakah punya kewenangan atau tidak untuk memeriksa NPHD?,” tanya Jaksa.
Ardani menjelaskan bahwa dirinya sempat melihat draf NPHD namun dikembalikannya lagi, karena tidak dilengkapi proposal dan belum diverifikasi.
“Draf NPHD memang disampaikan pada saya, namun saya kembalikan lagi karena tidak ada proposal dan belum diverifikasi dan Saya tidak mau baca draf NPHD 2015 dan 2017 saya tidak pernah membaca NPHD,” kata Ardani.
Namun saat kembali ditegaskan oleh Jaksa, apakah punya wewenang untuk memeriksa NPHD, Ardani mengakui bahwa biro hukum mempunyai wewenang.
“Iya punya wewenang Pak, akan tetapi saya selaku Divisi Hukum tidak pernah dilibatkan oleh yayasan,” tutupnya. (Ron)