Aktivis Perempuan Optimis DPR yang Dipimpin Puan Maharani Segera Sahkan RUU TPKS

Selasa, 5 April 2022
Nury Sybli

Jakarta, Sumselupdate.com – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebentar lagi rampung dibahas di DPR dan disahkan menjadi UU.

Pengesahan yang sudah dinanti sejak lama ini bisa menjadi kado manis bagi perempuan menjelang peringatan Hari Kartini.

Read More

RUU ini pertama kali dibahas di DPR pada Mei 2016 atau saat Puan Maharani menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Saat itu namanya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Hampir genap berusia 6 tahun, RUU yang diyakini bisa menjawab keresahan perempuan terkait kekerasan seksual akhirnya memasuki babak akhir saat Puan menjabat Ketua DPR.

Aktivis perempuan yang juga Founders Rumah Baca Akar, Nury Sybli, meyakini RUU ini akan segera disahkan bulan ini sebelum masa reses.

“Saya mengikuti diskursus mengenai pembahasan RUU TPKS sudah lama, dengan sekarang posisi Mbak Puan sebagai Ketua DPR, saya optimis ini bisa segera disahkan karena beliau memang sudah konsen juga terkait hal ini sejak masih menjadi Menko PMK,” kata Nury, Senin (4/4/2022).

“Jadi, dari sisi substansi dan DIM serta urgensinya beliau pasti sudah clear,” sambungnya.

Nury pun mengapresiasi langkah Puan yang turut serta mengajak para aktivis perempuan, Komnas Perempuan, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terlibat memberi masukan untuk isi RUU TPKS.

Ia yakin setelah disahkan nanti, RUU TPKS ini bisa memberi jawaban bagi permasalahan kekerasan seksual yang selama ini kerap dialami para perempuan.

“Sekarang inilah nomentum bagi Mbak Puan untuk segera mengetok palu sidang di Paripurna untuk pengesahan RUU TPKS, sekaligus menjadi kado spesial menjelang peringatan Hari Kartini tanggal 21 April nanti,” kata Nuryl.

RUU TPKS sebelumnya telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 18 Januari lalu. Dari 9 fraksi di DPR, hanya PKS yang menyatakan penolakan.

Saat ini DPR dan pihak pemerintah terus mengebut pembahasan RUU TPKS agar dapat rampung sebelum anggota dewan memasuki masa reses 15 April.

RUU ini pada intinya mempermudah korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan di mata hukum. Jika disahkan, maka kepolisian tak bisa lagi menolak laporan korban kekerasan seksual.

Penyelesaian perkara tindak kekerasan seksual juga tak boleh lagi diselesaikan lewat mekanisme restorative justice yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku dan korban.

Puan sebelumnya sempat menerima aspirasi dari sejumlah aktivis perempuan mengenai RUU TPKS 12 Januari. Ada belasan aktivis perempuan datang ke DPR dari berbagai latar belakang mulai dari akademisi, influencer, pejuang HAM, pekerja seni, hingga mahasiswa.

Mereka berasal dari berbagai lembaga mulai dari Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Koalisi Perempuan Indonesia, Maju Perempuan Indonesia (MPI), Badan Riset Nasional (BRIN), Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), hingga perwakilan dari Universitas Diponegoro (UNDIP).

“Masukan yang sudah disampaikan memberikan saya kekuatan tambahan melaksanakan ini sebaik-baiknya. Saya meminta masukan dari luar supaya warnanya beragam, bisa merangkul dan mencakup semua kepentingan yang harus kita lindungi,” jelas Puan.

Diakui Puan merasa bangga banyak perempuan di Indonesia yang peduli dengan nasib sesamanya. Perjuangan kaum perempuan, kata Puan, terasa berbeda karena memiliki ikatan tersendiri.

“Ada pengalaman khas perempuan. Penderitaan kita itu dari awal sampai akhir, sampai anak itu nggak bisa lepas dari ibunya. Betul, karena saya ibu 2 anak dan merasakannya,” tutur politisi PDI-Perjuangan ini.

Dia menambahkan, RUU TPKS harus hadir sebagai satu payung hukum menjaga serta membuat aman masyarakat, khususnya kaum perempuan. Meski begitu, ia juga menilai pentingnya memperhatikan korban kekerasan seksual dari kelompok masyarakat lain seperti kaum lelaki dan disabilitas.

“Karena ada juga laki-laki korban kekerasan seksual. Jadi harapannya adalah RUU TPKS dapat melindungi, memberikan rasa aman, nyaman bukan hanya buat perempuan dan anak tapi seluruh warga Indonesia,” kata Puan.

“Ini harus menjadi undang-undang yang dapat membuat kita bekerja dengan nyaman dan merasa dilindungi, agar UU ini juga dapat melindungi anak hingga cicit kita,” tambah Puan. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts