Palembang, Sumselupdate.com – Kuasa hukum korban penganiayaan dan kekerasan seksual berinisial OR (20), Imron Ahmad, SH, MH, mendesak Polrestabes Palembang segera menuntaskan kasus yang menimpa kliennya. Pasalnya, sejak dilaporkan pada Mei 2025 lalu, proses hukum kasus tersebut dinilai jalan di tempat.
“Padahal klien kami telah melaporkan kasus ini sejak Mei lalu. Namun hingga kini belum ada progres, bahkan terlapor masih bebas bepergian,” ujar Imron dalam keterangan pers, Senin (22/9/2025).
Laporan perkara ini tercatat dengan Nomor: LP/B/1345/V/2025/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel. Imron menyebut hingga kini belum ada kepastian hukum, sementara korban justru mengalami trauma dan gangguan psikis akibat kekerasan seksual yang dialami.
Menurutnya, terlapor AA dan beberapa saksi kunci justru tidak kooperatif serta memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta. Padahal, korban sudah berulang kali diperiksa, menyerahkan hasil visum dari RS Bhayangkara yang menunjukkan adanya luka, hingga penyitaan telepon genggam oleh penyidik.
Kasus ini terjadi pada 22 April 2025 dan sempat viral di media sosial setelah korban melapor pada awal Mei. OR mengaku mengalami penganiayaan serta percobaan pemerkosaan oleh AA saat bersama sejumlah temannya melakukan permainan ‘challenge buka borgol’.
Baca juga : DPPPA Sumsel Ajak Mahasiswa Bongkar Realita Kekerasan Seksual di Kampus
Imron menegaskan pihaknya menyiapkan saksi ahli pidana psikologis untuk memperkuat laporan, terutama terkait kondisi psikis korban yang masih trauma akibat pengancaman senjata tajam dan percobaan pemerkosaan.
Baca juga : PPPA Sumsel Gandeng Finalis Putri Remaja Jadi Duta Anti-Bullying dan Kekerasan Seksual
“Kami akan menghadirkan saksi ahli sekaligus menyiapkan langkah membawa kasus ini ke Komnas Perempuan, bahkan ke tingkat yang lebih tinggi, agar klien kami mendapat keadilan,” tegas Imron. (**)











