Sidang Lanjutan Dugaan Gratifikasi Bupati Muaraenim, Saksi Sebut Jual Beli Tanah

Sidang lanjutan dugaan gratifikasi Bupati Muaraenim.

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan gratifikasi 16 paket proyek senilai Rp132 miliar yang menjerat Bupati non aktif Muaraenim yakni Ahmad Yani dan PPK Dinas PUPR, Elfin MZ Muchtar serta terpidana Robi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kls I A Khusus Palembang, Selasa (3/3/2020).

Sidang dengan agenda mendengarkan saksi untuk terdakwa Ahmad Yani, menghadirkan saksi Nurul Aman mantan Wabup Muaraenim 2010-2018.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang, Nurul Aman mengaku, sempat ingin menjual tanah seluas 1.200 hektar dengan dua sertifikat dengan satu lokasi di daerah jalan karet. Dengan atas nama sertifikat tanah nama dirinya dan anak kandungnya.

“Karena banyak yang nawar, Elfin tahu dan menghubungi . Elfin nelpon, kata saya masih dijual, Elfin jawab saya mau membelinya dengan nyicil dua kali,” katanya.

Ia juga mengatakan, harga tanah tersebut dijualnya dengan harga Rp1,2 miliar lebih dengan dua kali bayar.

“Saya tanya sertifikat ini mau diganti atas nama siapa, kata Elfin atas nama Edi Rahmadi. Saya tanya sertifikat itu nama siapa dindo, dijawabnya ageklah ada. Kutanya tanah ini sebenarnya siapa yang beli, Elfin tidak menjawab. Cuman perasaan saya, kalau yang beli tanah ini Pak Ahmad Yani,  sebelumnya keponakan saya pernah bilang kalau Pak Bupati mau beli tanah saya,” tuturnya.

Ia juga menambahkan, Elfin ketika mengetahui tanah miliknya mau dijual langsung menghubungi dirinya.

“Iya, benar tanah saya mau dijual terus siapa yang mau beli. Elfin langsung menjawab pak Bupati yang mau beli tanah. Elfin lalu bilang kalau ME 1 beli jangan ditawar. Lalu kujawab, aku kirim whastap kalau Ahmad Yani aku dak jual Fin. Kalau dia beli, harga diri pernah maju Pilkada kalah. Dak do aku nak jual tanah aku ke Yani. Saat itu saya berpikir Elfin ini kan anak buah bupati, seminggu ponakan aku bilang bupati nyari tanah. Perasaan aku, apalagi Pak Ramlan sebelumnya juga nanyo nak beli tanah aku itu. Tapi akhirnya terjual juga dengan Elfin ,” ujarnya.

Sedangkan saksi Edi Rahmadi menerangkan, dirinya sempat kerja di perusahaan milik Robi Okta Fahlefi sebagai Manager PT Indo Paser Beton. Selain itu Robi juga kontraktor di Muaraenim.

“Robi dapat proyek dengan cara lelang, ketemu Elfin. Pernah diminta tolong Elfin. Untuk masalah tanah Pak Elfin sempat tanya sertifikat balik nama tanah berapa. Itu saja Elfin, saya bilang notaris belum tahu biayanya mau tahu luas tanah, kemudian sertifikat diberikan saya bawa ke notaris. Fee biaya buat sertifikat tanah Rp30 juta biasanya serta pajak-pajak. Ok kata Elfin, KTP-nya nama. Sementara pakai nama kamu dulu, pakai nama saya,” ujarnya. (tra)

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.