Sidang Korupsi PT SMS, Hakim Perintahkan JPU KPK Jemput Paksa Saksi Kunci

Penulis: - Senin, 6 Mei 2024
Sidang kasus dugaan korupsi pengangkutan batubara PT SMS BUMD Pemprov Sumsel,

Palembang, sumselupdate.com – Kasus dugaan korupsi pengangkutan batubara PT SMS BUMD Pemprov Sumsel, untuk kerugian negara berdasarkan auditnya mencapai Rp18 miliar, yang jerat eks Direktur Utama PT SMS Ir Sarimuda.

Dalam sidang JPU KPK menghadirkan delapan saksi dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi SH MH, namun majelis hakim mempertanyakan saksi kunci atas nama Widi Hartono yang tidak kunjung dihadirkan dalam persidangan.

Bacaan Lainnya

“Penuntut umum saksi kunci Widi Hartono tidak hadir lagi apa alasannya. Yang bersangkutan selaku Direktur PT Bumi Merapi Enegi (BME) merupakan saksi fakta yang harus di dengar keterangannya, maka kami majelis hakim setelah bermusyawarah memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan dalam persidangan perkara ini,” kata hakim dalam sidang di PN Tipikor Palembang, Senin (6/5/2024)

“Izin yang mulia saksi tersebut, informasi yang kami dapatkan sedang sakit dan dirawat inap,” jawab penuntut umum.

Mendengar jawaban itu, majelis hakim kembali meminta bukti keterangan sakit saksi tersebut kepada penuntut umum.

Baca juga : Sidang PT SMS, Saksi Sebut Tidak Diberikan Kewenangan Pegang Rekening Koran

“Harus dibuktikan dengan bukti fotonya dirumah sakit, agar kita yakin saksi tersebut benar-benar sakit. Atau paling tidak dijadikan lewat zoom atau virtual, karena keterangan saksi Widi harus didengar guna membuktikan materil pokok perkara ini,” tegas hakim ketua.

Selain itu, majelis hakim juga meminta jaksa KPK untuk menghadirkan Iwan Setiawan Ikhlas selaku Direktur PT MRI dalam persidangan.

Baca juga : Dugaan Korupsi PT SMS BUMD Sumsel, Jaksa Sebut Fokus Pembuktikan Terdakwa Sarimuda

“Penuntut umum saksi Iwan Setiawan Ikhlas Direktur PT MRI juga harus dihadirkan karena keterangannya sangat penting untuk diperiksa. Kalau tidak mau hadir dalam persidangan, bila perlu dijemput paksa. Akan kita buatkan surat penetapan agar yang bersangkutan dipanggil,” ungkap hakim ketua. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.