Palembang, Sumselupdate.com – Sidang kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang menjerat empat terdakwa, yakni Parwanto, Robi Vitergo, Ahmat Thoha, dan Mendra SB, ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (3/2/2026).
Penundaan sidang dilakukan karena Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH berhalangan hadir. Padahal, agenda persidangan sedianya menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Umi dan rekan-rekannya.
Usai penundaan sidang, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Taqdir Suhan mengatakan, pihaknya sebenarnya merencanakan menghadirkan tujuh orang saksi. Tiga di antaranya merupakan terpidana dalam perkara yang sama, yakni Umi, Fahrudin, dan Ferlan.
“Sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan,” ujar Taqdir.
Ia menjelaskan, majelis hakim membuka peluang untuk melakukan konfrontasi terhadap saksi-saksi yang telah dipanggil dengan saksi lain yang akan dihadirkan KPK, guna menggali kebenaran keterangan dalam persidangan.
Baca Juga: Sidang Korupsi Pokir DPRD OKU, Tiga Terpidana Bongkar Alur Fee Proyek Rp7 Miliar
“Tadi kami melihat ada dua sisi. Pertama, sisi waktu penahanan yang sudah mepet. Kedua, dari sisi penerima, kami masih membutuhkan pendalaman terkait peran bagaimana dana Pokir ini bisa dicairkan dan dinikmati oleh dua kubu, yakni kubu Bertaji dan kubu YPN. Ini akan kami analisis dan dalami lebih lanjut,” jelasnya.
Terkait munculnya keterangan dalam persidangan mengenai fee proyek Pokir yang disebut akan dibagikan kepada 35 anggota DPRD OKU, Taqdir menegaskan bahwa meskipun dana belum diterima, perbuatan tersebut tetap dapat dipidana.
“Patokan kami merujuk pada putusan Umi dan kawan-kawan. Walaupun masih sebatas janji, itu tetap bisa dipidana,” tegasnya.
Baca Juga: Sidang Suap Pokir DPRD OKU, Kuasa Hukum Sebut Perancangan Dilakukan Saat Dipimpin Pj Bupati
Menurut Taqdir, anggaran fee Pokir tersebut sejatinya diperuntukkan bagi 35 nama. Perkara Umi dan kawan-kawan disebut sebagai pintu masuk karena mewakili masing-masing kubu.
“Fee itu diketahui dan akan dinikmati oleh 35 nama. Ini yang terus kami dalami,” katanya.
Dalam persidangan juga terungkap peran nama H Rudi yang disebut mengatur proyek Pokir untuk anggota DPRD OKU, dengan nilai Rp1,5 miliar untuk Ketua DPRD dan Rp700 juta untuk anggota dewan. Menanggapi hal tersebut, Taqdir memastikan pihaknya akan memanggil yang bersangkutan sebagai saksi.
“Tentu akan kami panggil. Semoga saat diperiksa nanti terkait pembicaraan di Hotel The Zuri, yang bersangkutan tidak lagi pura-pura lupa. Dalam persidangan sebelumnya, yang bersangkutan selalu mengatakan lupa. Kami harap saat dihadirkan nanti tidak lagi amnesia,” pungkasnya.
(**)











