Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Rabu (28/1/2026), di Pengadilan Tipikor Palembang.
Ketiga saksi tersebut yakni Nopriansyah selaku mantan Kepala Dinas PUPR OKU, Fauzi alias Pablo, serta Ahmad Sugeng Santoso. Mereka diketahui merupakan terpidana dalam perkara yang sama.
Para saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan atas kasus yang menjerat empat terdakwa, yakni Parwanto, Robi Vitergo, Ahmat Thoha, dan Mendra SB.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH, saksi Nopriansyah mengungkapkan dirinya pernah dihubungi oleh Setiawan selaku Kepala BPKAD OKU untuk datang ke rumah dinas Bupati OKU. Di lokasi tersebut, Nopriansyah bertemu dengan Iqbal Alisyahbana yang saat itu menjabat sebagai Penjabat Bupati OKU.
“Saat itu Iqbal Alisyahbana mengatakan kepada saya, kalau ada pihak sebelah (kubu YPN) kamu oke-kan saja. Pernyataan tersebut juga didengar oleh Setiawan,” ujar Nopriansyah di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Sidang Korupsi Fee Proyek Pokir DPRD OKU Memanas, Terungkap Alur Uang dan Pembagian Jatah
Setelah pertemuan di rumah dinas, Nopriansyah mengaku diajak oleh Setiawan bersama Iqbal Alisyahbana menuju Hotel The Zuri Palembang untuk bertemu dengan H. Rudi dan sejumlah pihak lainnya. Pertemuan tersebut membahas fee proyek Pokir yang disebut sebesar 20 persen.
Baca Juga: Jaksa KPK Bongkar Komunikasi Rahasia di Sidang Pokir OKU, Nama Iqbal–Teddy Mencuat
Usai pencairan dana, Nopriansyah sempat mempertanyakan besaran fee proyek kepada Fauzi alias Pablo. Dari nilai proyek Pokir sebesar Rp35 miliar, fee yang disepakati mencapai Rp7 miliar dan disebut diperuntukkan bagi anggota DPRD OKU.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung. Jaksa KPK masih mencecar keterangan para saksi untuk mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.
(**)











