Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Rabu (21/1/2026).
Perkara ini menjerat empat terdakwa, yakni Parwanto, Robi Vitergo, Ahmad Thoha alias Anang, dan Mendra SB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Muhammad Takdir Suhan, SH, MH mengungkapkan fakta baru yang dinilai paling menonjol selama persidangan, yakni adanya komunikasi antara Iqbal dan Teddy.
Menurut jaksa, komunikasi tersebut terjadi saat Teddy sudah tidak lagi menjabat sebagai Penjabat (Pj), sementara Iqbal masih berstatus sebagai Pj.
“Komunikasi itu difasilitasi melalui handphone milik Setiawan. Walaupun Setiawan membantah telah memfasilitasi, bagi kami fakta persidangan menunjukkan komunikasi antara Iqbal dan Teddy itu nyata,” tegas JPU usai sidang.
Baca Juga: Buntut OTT Kasus Fee 9 Proyek, Penyidik KPK Periksa Wakil Ketua DPRD OKU Hingga Ajudan Bupati
JPU menilai bantahan Setiawan tidak sejalan dengan fakta persidangan. Terlebih, posisi Iqbal dan Teddy berada pada level jabatan yang setara, sehingga komunikasi tersebut diyakini benar-benar terjadi.
Selain itu, jaksa juga menyoroti perubahan keterangan Setiawan setelah yang bersangkutan diingatkan mengenai sumpah serta ancaman pidana jika memberikan keterangan tidak benar.
Majelis hakim pun berulang kali mengingatkan saksi agar menyampaikan keterangan secara jujur.
“Pada tanggal 21 terdapat perintah dari Iqbal. Setiawan kemudian datang ke Zuri, bertemu dengan Parwanto, dan terjadi pelaporan. Momentum ini menjadi kunci adanya kesepakatan mekanisme pemberian fee Pokir, karena keesokan harinya, tanggal 22, seluruh pihak hadir dan APBD disahkan,” ungkap JPU.
Baca Juga: Ini Kronologis OTT KPK di Kabupaten OKU, Kadis PUPR Tawarkan 9 Proyek
JPU menegaskan bahwa peran Iqbal dan Kepala BPKAD telah beberapa kali diperiksa dalam proses hukum.
Namun, persidangan masih berada pada tahap awal dan akan menghadirkan sejumlah saksi penting lainnya, seperti Noprian, Umi, serta Ferdian Fahruddin.
Terkait Teddy, jaksa memastikan keterangannya akan terus didalami. Mengingat namanya telah muncul dalam dakwaan serta adanya bukti komunikasi dengan Iqbal, KPK berencana memanggil Teddy sebagai saksi.
“Faktanya, Teddy sudah tidak memiliki jabatan di Pemkab OKU, namun masih terlibat aktif. Ini menjadi pertanyaan besar,” ujar JPU.
Jaksa juga menyinggung adanya indikasi pengaturan informasi dan framing pemberitaan media. Hal ini terungkap melalui alat bukti digital berupa rekaman percakapan yang memuat istilah off the record atau off track.
Baca Juga: Sidang Korupsi Fee Proyek Pokir DPRD OKU Memanas, Terungkap Alur Uang dan Pembagian Jatah
“Kalau memang tidak ada masalah, tidak perlu off the record. Istilah itu justru menunjukkan ada sesuatu yang ingin ditutupi,” tegasnya.
Lebih lanjut, JPU menilai sikap majelis hakim sejalan dengan alat bukti yang diajukan penuntut umum. Hal ini terlihat dari peringatan berulang kepada saksi agar berkata jujur dalam persidangan.
Untuk agenda selanjutnya, JPU menyatakan akan mengevaluasi hasil persidangan dan menyusun pemanggilan saksi tambahan sesuai ketentuan KUHAP. KPK menegaskan peluang pengembangan perkara tetap terbuka seiring munculnya fakta-fakta baru.
(**)











