Jakarta, Sumselupdate.com – Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 selama 14 hari mulai dari 4-17 Maret. Pengendara diimbau untuk melengkapi surat-surat, patuh terhadap rambu lalu lintas, dan arahan petugas di lapangan.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan, pada operasi tersebut ada 11 jenis pelanggaran lalu lintas.
“Tanggal 4 sampai dengan tanggal 17 Maret. Tilang melalui ETLE statis, mobile, dan handheld,” kata Eddy saat dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024).
Kemudian Eddy memerinci sebelas pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan. Mulai dari berkendara menggunakan HP, pengemudi atau pengendara di bawah umur.
Selanjutnya, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Tidak hanya itu, ada juga pelanggaran bagi pengemudi yang berkendara dalam pengaruh alkohol, berkendara melawan arus, berkendara melebihi batas kecepatan, kendaraan yang over dimension dan over loading.
“Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spektek, kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine), kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia,” ucapnya. (**)











