Siap-siap Mulai April, Dishub Prabumulih Gembok Roda Kendaraan yang Parkir Sembarangan

Kamis, 6 Februari 2020
Petugas Dishub Kota Prabumulih melakukan sosialisasi terhadap kendaraan roda empat yang memarkir di lokasi yang dilarang, Kamis (6/2/2020).

Prabumulih, Sumselupdate.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih, Sumatera Selatan terus menggelar sosialisasi tertib lalulintas di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Prabumulih, Kamis (6/2/2020).

Gencarnya sosialisasi ini lantaran mulai April 2020 nanti, kendaraan yang parkir di trotoar, pinggir jalan, dan jalan berlapis, akan dilakukan penindakan dengan cara menggembok roda kendaraan.

Read More
Petugas Dishub Kota Prabumulih melakukan sosialisasi terhadap kendaraan roda empat yang memarkir di lokasi yang dilarang, Kamis (6/2/2020).

 

Kabid Lalulintas Dishub Prabumulih, Syamsul Feri, SE, MSi mengatakan, larangan parkir di tempat yang dilarang sesuai dengan arahan Walikota Prabumulih Ir Ridho Yahya, MM.

Menurut dia, adapun penindakan yang dilakukan terhadap kendaraan yang memarkir sembarangan tempat, yakni dengan cara mengunci ban kendaraan.

Dikatakannya, tujuan diadakannya kegiatan tertib berlalulintas untuk mengurangi kemacetan yang terjadi di Kota Prabumulih. (vir)

Peraturan Tertib Berlalulintas:

  1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, pasal 131.
  2. Melanggar peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan pasal 34 ayat (4).
  3. Perda nomor 5 Tahun 2011 tata cara pengelola dan penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum.
  4. Perwako 61 Tahun 2019 angkutan sembako muat dari pukul 21.00 s/d 04.00 Wib. Sesuai surat izin dispensasi.

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts