Palembang, Sumselupdate.com – Para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sumatera Selatan (Sumsel) diwajibkan setiap tahunnya harus menangani setidaknya dua perkara korupsi.
Hal ini ditegaskan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Sarjono Turin, SH, MH, saat coffe morning bersama Forwaka, Rabu (31/5/2023).
Menurut Kajati, sudah ketentuan dari pusat mewajibkan setiap Kajari harus menangani perkara tindak pidana korupsi minimal dua setiap akhir tahun.
“Walaupun itu tidak tertulis tetapi secara de facto, itu perintah pimpinan dari pusat, agar masing-masing Kejari minimal dua pada akhir tahun, disesuaikan dengan besar anggarannya yang ada di dalam Dipa,” tegas Kajati Sumsel.
Ia juga menegaskan, sehingga wajib hukumnya di setiap Kejari, menangani perkara tindak pidana korupsi minimal dua dan jika Kajari tidak mencapai target itu, pada akhir tahun akan dievaluasi
“Jadi ini menjadi target di setiap masing-masing Kejari, dia mempunyai anggaran Dipa. Kalau tidak terserap berarti dia tidak ada kinerja, dia akan di evaluasi atau mutasi dan di-non-jobkan,” tegasnya. (ron)











