Palembang, Sumselupdate.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Muhammad Ridho Kurniawan, aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran.
Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Corry Oktarina SH MH dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (28/7/2026).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta belum mengembalikan kerugian negara. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, dan menjadi tulang punggung keluarga.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Selain menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Majelis hakim turut membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp305 juta. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, terdakwa akan menjalani pidana penjara pengganti selama dua tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan terdakwa diduga menyalahgunakan anggaran Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2023.
Modus yang dilakukan, menurut jaksa, dengan mentransfer dana dari rekening kas Dishub Muba di Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu melalui layanan internet banking ke rekening Donni Maulana, tenaga honorer pada bagian keuangan Dishub Muba.
Selanjutnya, dana tersebut kembali dipindahkan ke rekening Bank BCA milik terdakwa hingga total transaksi mencapai sekitar Rp386 juta.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa terdakwa diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan dengan mengubah rincian transaksi anggaran pada periode 3–31 Juli 2023 dan 1–31 Agustus 2023. Perubahan tersebut dilakukan agar laporan keuangan tampak sesuai dengan data yang disampaikan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam persidangan terungkap, sebagian dana anggaran yang seharusnya digunakan untuk kegiatan operasional Dinas Perhubungan Muba justru dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Jaksa menyebut dana sekitar Rp300 juta digunakan terdakwa untuk bermain judi online serta membiayai perjalanan liburan.
Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa diberikan waktu oleh majelis hakim untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
(**)











