Setya Novanto Hadapi Vonis dari Majelis Hakim

Selasa, 24 April 2018
Setya Novanto

Jakarta, Sumselupdate.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat akan membacakan vonis Setya Novanto terkait kasus e-KTP, pada Selasa (24/4/2018).

‎”Putusan tanggal 24 April, karena Kamis ada kegiatan,” ujar Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor, saat persidangan, Jumat (13/4) lalu.

Bacaan Lainnya

Ketua KPK Agus Rahardjo berharap terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto atau Setnov, divonis sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni selama 16 tahun.

KPK pun ingin hakim menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Setya Novanto. Sebab, perannya telah terungkap selama proses peradilan.

“Dihukum proporsional, karena beliau juga ada salahnya pasti mencoba minta JC sepertinya kita engga sepakat kalau beliau mendapat JC. Kan terungkap di peradilan mengenai kesalahan-kesalahan beliau,” kata Agus, Senin (23/4/2018).

Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor dapat mempertimbangkan nota pembelaan dari mantan Ketua DPR RI itu.

“Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang tepat. Kami harap majelis hakim dapat mendengar pembelaan kami, karena kami menilai dalam pembelaan (yang) kami katakan, dakwaan tidak terbukti,” ujar Maqdir, dikutip dari liputan6.com.

Setya Novanto dituntut jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK dengan hukuman 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.