Laporan: Armiziwadi
Baturaja, Sumselupdate.com – RN (17) seorang pelajar di Kabupaten OKU harus kehilangan kehormatan setelah terkena bujuk rayu MJ (18) yang merupakan pacarnya.
Bagaimana tidak, MJ berhasil menyetubuhi siswi SMA itu sebanyak dua kali tepatnya pada 2-3 Januari 2023 di dalam kamar kos.
Hal ini diungkapkan Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas AKP Syafarudin, Kamis (19/1/2023).
Menurut Syafarudin. Kejadian itu terjadi pada Senin (2/1/2023) sekitar jam 22.00 WIB dan tanggal 3 januari puku 04.00 WIB dini hari di Kosan Pebling kemiling Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
RN dan MJ ini merupakan pasangan kekasih. Pada Senin (2/1/2023) MJ ini mengajak RN untuk menginap di kosan pebling ini. Kemudian dengan bujuk rayunya yang mengatakan akan bertanggung jawab, MJ berhasil menyetubuhi korban,” ungkapnya.
Tidak sampai di situ saat RN terbangun pada Selasa (3/1/2023) subuh, MJ kembali melakukan hubungan badan bersama kekasihnya itu. Hingga pada Rabu (4/1/2023), korban bercerita kepada orangtuanya bahwa dirinya telah melakukan hubungan badan dengan MJ.
“Mendengar kejadian itu, orangtua korban tak terima dan melaporkan kejadian itu kepada SPKT Polres OKU. Lalu SPKT melimpahkan perkara tersebut kepada unit PPA Polres OKU untuk diproses,” lanjutnya.
Mendapat laporan itu, sambung Kasi Humas, Unit PPA Polres OKU pimpinan Ipda A Astian lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi. Setelah mendapat cukup bukti dan keterangan saksi, Unit PPA melakukan penangkapan terhadap MJ di kediamannya.
“Saat ini tersangka MJ masih menjalani pemeriksaan. Atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal pasal 81 Perpu RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 yang di tetapkan menjadi UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” pungkas AKP Syafarudin.(**)











