Sekayu, Sumselupdate.com – Hanya berselang sehari setelah penetapan tersangka dan penahanan pengusaha tersohor asal Palembang, H Alim, kini penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba, kembali menetapkan tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.
Pejabat Pemkab Muba yang tersandung dalam lingkaran dugaan korupsi pengadaan tanah dalam pembangunan tol Tempino-Jambi itu adalah Yudi Herzandi, yang saat ini menjabat sebagai Asisten 1 Pemkab Muba.
Penetapan tersangka sekaligus penahanan Yudi Herzandi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025, didukung dengan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba Roy Riady, SH, MH mengungkapkan atas dasar penyidikan yang telah dilakukan Tim Penyidik, maka ditetapkanlah satu orang tersangka.
Pejabat itu adalah Yudi Herzandi, yang sekarang menjabat sebagai Asisten 1 Pemkab Muba. Peningkatan status tersangka dibarengi dengan penahanan.
Roy Riady menegaskan sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Yudi Herzandi sudah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud,” tegasnya.
Yudi Herzandi disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.











