Atas laporan tersebut, Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Ia dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Sebelumnya, Richard Lee telah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia sempat dipanggil pada Desember 2025 namun meminta penjadwalan ulang, dan baru menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada 19 Januari 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, Richard Lee dicecar sebanyak 73 pertanyaan oleh penyidik. Namun pemeriksaan sempat dihentikan sementara karena yang bersangkutan mengeluhkan sakit.
Di sisi lain, Dokter Detektif juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Richard Lee. Kedua pihak sempat menjalani upaya mediasi, namun dikabarkan tidak mencapai kesepakatan damai.
Polda Metro Jaya sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee pada 19 Februari 2026 setelah permohonan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(**)











