SETARA Institute Apresiasi Langkah Menteri Nadiem Tentang Permen PPKS

Kamis, 11 November 2021
Ketua SETARA Insitute Hendardi.

Jakarta, Sumselupdate.com – Langkah progresif dalam restorasi substansi hukum datang dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang telah mengeluarkan Permendikbud-Ristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen PPKS).

Langkah baik ini disusul Menteri Agama yang menegaskan, dukungan terhadap kebijakan tersebut dan berencana  mengeluarkan Surat Edaran untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud PPKS di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua SETARA Insitute Hendardi mengapresiasi langkah Menteri Nadiem yang secara tegas menunjukkan kepeduliannya pada upaya penghapusan kekerasan seksual yang sangat memprihatinkan di lingkungan pendidikan. SETARA Institute juga mengapresiasi Menteri Yaqut yang mendukung dan akan menerapkan Permen PPKS tersebut di lingkungan PTKN.

“Kebijakan pemerintah melalui dua Menteri tersebut merupakan langkah signifikan yang strategis bagi upaya penghapusan kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan tiinggi,”ujar Hendardi di Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Advertisements

Dalam konteks serupa, SETARA Institute mendesak DPR RI untuk segera memproses pengesahan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) menjadi undang-undang.

Publik dapat melihat draft UU PKS masih stagnan di DPR. Mestinya kata Hendardi, DPR memiliki keberpihakan politik yang progresif terhadap perempuan dan korban kekerasan seksual sebagaimana ditunjukkan dalam Permen PPKS.

“Permen PPKS seharusnya melecut DPR untuk segera mengesahkan RUU PKS menjadi undang-undang,” katanya.

SETARA Institute lanjut Hendardi, mendesak Pemerintah  melakukan sosialisasi lebih luas kepada masyarakat untuk mencegah disinformasi yang dikampanyekan  kelompok konservatif dengan narasi misleading bahwa Permen PPKS adalah legalisasi zinah.

Selain itu, pemerintah mesti melakukan dialog yang lebih ekstensif dengan organisasi keagamaan mengenai substansi hukum Permen PPKS yang secara ideal melindungi perempuan dan korban kekerasan seksual di perguruan tinggi.

SETARA Institute berpendapat, Permen PPKS merupakan payung hukum yang dibutuhkan dalam upaya penghapusan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, terutama melalui jaminan perlindungan terhadap korban dan saksi, sebagaimana dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c Permen PPKS.

Secara faktual, ketiadaan jaminan atas perlindungan terhadap korban dan saksi menjadi penghambat utama dalam pelaporan kasus kekerasan seksual.

Hendardi juga mendorong seluruh elemen dan stakeholder di lingkungan perguruan tinggi untuk segera mengimplementasikan langkah  pencegahan sekaligus penghapusan kekerasan seksual.

Misalnya, melalui sosialisasi dan diseminasi materi tentang isu-isu pencegahan kekerasan seksual, pembuatan Peraturan Rektor tentang pencegahan dan penghapusan kekerasan seksual, pengembangan mekanisme layanan pelaporan, dan upaya-upaya implementatif. (duk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.