Hendardi: Penetapan Status Tersangka dan Puluhan Langgar Kode Etik Bukti Polri Tidak Pandang Bulu

Selasa, 16 Agustus 2022
Ketua SETARA Institute Hendardi

Jakarta, Sumselupdate.com – Ketua SETARA Institute Hendardi mengatakan, penetapan status Tersangka (Tsk) untuk FS serta beberapa personil lain dan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh Tim Khusus bentukan Kapolri bisa dikatakan telah mengesankan penegakan hukum yang lebih tegas dan tidak pandang bulu di dalam Polri.

Namun penerapan status TSK maupun dugaan pelanggaran kode etik terhadap puluhan personil dari Polres Jaksel, Polda Metro Jaya (PMJ) maupun Mabes Polri mesti benar-benar fair, akuntabel dan terbuka.

Bacaan Lainnya

“Hal ini penting untuk memastikan tidak terjadi demoralisasi terhadap anggota Polri,” ujar Hendardi di Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Untuk anggota yang diduga melanggar etik lanjut Hendardi,  dapat dijerat pidana apabila dapat dibuktikan yang bersangkutan terkait langsung dengan peristiwa pidananya atau turut serta membantu tindak pidana. Namun penetapan jerat pidana tersebut mesti dilakukan secara hati-hati, dan bertanggung jawab serta harus terbuka tindak pidana apa yang dilakukan.

Sebab, banyak dari anggota  hanyalah korban skenario di awal kasus ini muncul.

Dia menambahkan, melihat cukup banyak personil Polri diperiksa berkaitan dengan pelanggaran etik dan pidana, sangat penting dipertimbangkan tentang kondisi mental dan moral anggota serta kewibawaan institusi.

Dugaan sangkaan atau menyatakan ketidakprofesionalan anggota mesti dengan pertimbangan matang menyangkut apakah seluruh personil dalam 3 jenjang proses penyelidikan dan penyidikan di mulai di Polres Jakarta Selatan, lalu PMJ maupun terakhir di Bareskrim Mabes Polri memiliki dasar fakta-fakta awal yang sama dan transparan untuk dianalisis.

“Kecenderungan penerapan dugaan dan sanksi etik ini secara tidak transparan dapat menuai prasangka pemanfaatan untuk interest tertentu maupun upaya menyudutkan pihak-pihak tertentu secara unfair, ” katanya.

Diharapkan, setiap proses pemeriksaan baik hukum maupun etik dapat diinfokan secara bertahap dan terbuka untuk menghindari prasangka-prasangka dan menunjukkan proses yang akuntabel.

Termasuk  melibatkan Kompolnas dalam pengawasan proses sesuai kewenangannya sebagaimana bunyi Pasal 9 ayat (g) dan f Perpres 17 tahun 2011 Tentang Komisi Kepolisian Nasional. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait