18 Tahun Munir Dibunuh, Komnas HAM Pilih Jalur Aman

Rabu, 7 September 2022
Ketua SETARA Institute Hendardi.

Jakarta, Sumselupdate.com – Ketua SETARA Institute Hendardi mengatakan,  pada 7   September 2004, Munir Said Thalib dibunuh dengan menggunakan racun arsenic secara terencana.

Pengadilan telah  memutus dua aktor lapangan dan membebaskan       Muchdi Purwoprandjono, yang saat itu menjabat salah satu Deputi   Badan    Intelijen Negara (BIN).

Read More

Kasus    Munir tersebut memasuki  kedaluwarsa pada 7 September 2022 karena akan melampaui 18 tahun sejak    peristiwa terjadi, soalnya konstruksi yang dibangun dalam penyelesaian kasus Munir pembunuhan biasa.

Menurut Hendardi, jika merujuk pada dokumen Tim Pencari       Fakta Munir (TPF) yang banyak beredar, kasus   Munir bukanlah pembunuhan biasa tetapi pembunuhan yang diduga  dilakukan aktor negara dan merupakan kejahatan kemanusiaan karena   Munir dibunuh di luar atau tanpa proses peradilan (extra judicial killing).

“Komnas HAM lebih memilih jalur aman dengan tidak menangani kasus Munir sebagai   salah satu peristiwa pelanggaran     HAM,” tegas Hendardi dalam siaran persnya, Rabu (7/9/2022).

Komnas HAM lanjut Hendardi, baru membentuk Tim Ad Hoc untuk penyelidikan kasus ini justru menjelang tibanya masa kedaluwarsa.

“Komnas HAM jelas pilih jalur aman dan berlindung di ujung masa kedaluwarsa dan  di    ujung masa jabatan Komnas    HAM periode 2017-2022.

Alih-alih menjadi instrumen percepatan penanganan kejahatan HAM, Komnas HAM periode ini justru menebalkan impunitas sejumlah pihak yang diduga  terlibat dalam pembunuhan Munir.

Padahal, sejak Tim Pencari Fakta Munir      (TPF) menyelesaikan    tugasnya      2005, Komnas HAM semestinya sudah bisa    melakukan kerja penyelidikan sehingga kasus ini terus bisa ditindaklanjuti dengan  menggunakan kerangka UU 39/1999 dan UU 26/2000.

Sementara, Jokowi sejak 2014 terpilih menjadi Presiden RI,       tidak pernah tuntas memahami duduk perkara kasus Munir.

Ketika didesak menindaklanjuti rekomendasi TPF Munir, Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara mengatakan tidak   mengetahui  laporan tersebut.

Sebagai seorang presiden, semestinya Jokowi   memahami bahwa tugas penuntasan pelanggaran     HAM melekat pada dirinya, sekalipun peristiwa terjadi di masa sebelumnya.

TPF telah menyerahkan  laporan tersebut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam kapasitasnya    sebagai Presiden, yang artinya tugas lanjutan melekat pada presiden berikutnya.

Bahkan karena Jokowi terus mengelak, SBY pun berinisiatif   mengirimkan copy laporan tersebut pada 26 Oktober 2016 kepada Jokowi.

Tetapi nyatanya, hingga    periode kedua Jokowi tersisa dua tahun lagi, Jokowi tetap tidak tuntas memahami kewajibannya sebagai  Presiden, sebagai      duty barrier atau pemangku kewajiban dalam hukum   hak asasi manusia.

Dikatakan, selain kasus Munir, Jokowi pula yang menyusun kreasi absurd penyelesaian pelanggaran    HAM masa lalu dengan pendekatan   non yudisial, yang sudah dipastikan      tidak akan mampu mengungkap kebenaran dan keadilan.

Keppres yang diklaim ditandatangani saat 17 Agustus 2022 dan hingga kini tidak bisa diakses  publik,   adalah cara pragmatis memberikan pemulihan karitatif bagi korban pelanggaran HAM masa lalu.

Keengganan Jokowi dalam menuntaskan kasus Munir dan pilihan Jokowi menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu  melalui jalur non-yudisial adalah gambaran terang benderang tentang arah politik penegakkan HAM di Indonesia yang semakin suram menuju pelembagaan impunitas secara permanen dan tidak berpihak pada kebenaran dan keadilan. (duk)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts