Usai Nonton Film Porno, Siswa SMP Perkosa Keponakan  yang Masih SD

Rabu, 7 September 2022
Pelaku berhasil diamankan.

Laporan: Marwan Ashari

Muarabeliti,sumselupdate.com – Diduga timbul nafsu usai menonton film porno, seorang siswa SMP kelas IX insial AB (14) warga Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, nekat memperkosa keponakan sendiri, siswa SD kelas VI  inisial WN (12), warga yang sama.

Read More

Perbuatan bejat  tersebut terjadi di rumah kakek tersangka dan korban. Akibat perbuatan itu tersangka langsung diamankan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Musi Rawas (Mura), Senin (5/9/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Hal ini terungkap dalam  press release yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat mewakili Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono dan dihadiri Kanit PPA, Aipda Dusman, Briptu  Simarmata dan Bripda Marlina Angelika, Rabu (7/9/2022).

“Tersangka berinisial, AB (14), pelajar SMP kelas IX asal warga Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, korbannya berinisial, WN (12), pelajar kelas VI SD, asal warga Selangit, Kabupaten Mura, dan status korban masih keponakan tersangka,” katanya.

Menurut Kasat Reskrim, peristiwa ini   terjadi dirumah kakek tersangka sekaligus korban, dimana keduanya tinggal dirumah kakeknya di Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, Jumat (2/9/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

Bermula dari pelaku menonton film porno melalui ponsel miliknya didalam kamar pelaku.

Akibat nonton film tersebut, pelaku tidak bisa menahan hawa nafsu, hingga akhirnya pelaku keluar dari kamarnya dan masuk kedalam kamar korban yang merupakan keponakan kandungnya sendiri.

Saat pelaku ke kamar korban, korban sedang tertidur, lalu, pelaku langsung menutup mulut korban yang sedang tertidur dengan menggunakan tangan kanannya, selanjutnya pelaku melakukan persetubuhan layaknya hubungan suami istri.

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku langsung pergi meninggalkan korban didalam kamar korban dan pelaku kembali kedalam kamarnya.

“Akibat kejadian tersebut, saat ini korban merasa trauma dan kesakitan, dan saat ini masih dilakukan perawatan media dirumah sakit,” jelasnya.

Dijelaskannya  tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi nopol: LP/B149/IX/2022/SPKT/RES MURA/SUMSEL tanggal 4 September 2022. Tersangka dibekuk, Senin (5/9/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, Senin (5/9/2022), oleh tim Satreskrim, Unit PPA dan Anggota Polsek Terawas, dirumah kakek korban. Selanjutnya anggota Polsek Terawas, menyerahkan tersangka ke Unit PPA Satreskrim Polres Mura.

Selain tersangka, anggota juga menyita BB diantaranya, satu helai baju kaos lengan panjang warna pink motif boneka, satu helai celana kaos panjang warna pink dan satu helai celana dalam warna pink motif boneka.

“Tersangka melanggar pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara, namun pelaku masih anak dibawah umur bisa dikenakan sepertiga dari ancaman hukuman,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts