Jakarta, Sumselupdate.com – Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan, putusan terhadap FS adalah putusan terberat dalam kode etik kepolisian. Jika dilihat dari unsur yang dilanggar, putusan tersebut tepat.
Selain posisinya dalam sidang etik selaku pelanggar, FS juga menjadi tersangka yang akan diproses melalui sistem peradilan pidana.
“Secara etik prosedural, tugas Polri sudah dijalankan dengan memberhentikan saudara FS. Tetapi dalam konteks pidana, tugas ini akan dijalankan bersama Polri, Kejaksaan dan Pengadilan. ” ujar Hendardi dalam siaran persnya Jumat (26/8/2022).
Sampai di sini, lanjut Hendardi, atensi dan kepercayaan publik akan berangsur pulih, karena berdasarkan fakta-fakta peristiwa, aspirasi korban dan publik dan atensi Presiden RI, Kapolri telah dan terus memberikan penyikapan yang diharapkan.
Untuk menyempurnakan kepercayaan publik, secara bertahap, Kapolri memulai agenda reformasi Polri yang komprehensif dan berkelanjutan. (duk)











