Pengujian UU PSDN Sesuai Konstitusi, TNI dan Polri  Komponen Utama Pertahanan dan Keamanan

Rabu, 27 Oktober 2021
Ketua Setara Institute Hendardi.

Jakarta, Sumselupdate.com – Ketua Setara Institute Hendardi menegaskan, pegujian UU 23/2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) di Mahkamah Konstitusi, telah menunjukkan kekeliruan proses legislasi di DPR RI.

Salah satu norma pada Pasal 20 ayat (1) UU PSDN disebutkan bahwa sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama adalah Komponen Pendukung yang “terdiri dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, warga terlatih, tenaga ahli dan warga lain unsur warga negara.” Demikian bunyi Pasalnya.

Read More

Menurut Hendardi, meletakkan Polri sebagai komponen pendukung bertentangan dengan bunyi Pasal

30 ayat (2) UUD Negara RI 1945 yang secara jelas dan tegas menyebutkan TNI dan Polri merupakan kekuatan dalam pertahanan dan keamanan negara.

“Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian

Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung,” ujarnya.

Dikatakan, tidak ada penafsiran lain dari bunyi pasal di atas kecuali  dalam kerangka usaha pertahanan dan keamanan negara maka TNI dan Polri adalah kekuatan

Utama. Penjabaran peran lanjutan pada pasal berikutnya terkait peran TNI sebagai alat pertahanan dan Polri yang menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan penegakan hukum, sama sekali tidak menegaskan norma umum dan mandat konstitusional yang ada pada Pasal 30 ayat (2) di atas.

SETARA Institute kata Hendardi, meyakini  Mahkamah Konstitusi akan jernih menguji konstitusionalitas norma dalam UU PSDN dengan mengacu pada mandat konstitusional TNI dan Polri. Bukan hanya soal ini, Mahkamah Konstitusi juga didorong untuk mengevaluasi norma-norma lain yang berpotensi memangkas hak

konstitusional warga. Alih-alih fokus pada penguatan aparatur sipil negara sebagai komponen cadangan, UU PSDN dan peraturan turunannya mempercepat

rekrutmen, melatih dan melantik warga sipil menjadi komponen cadangan dengan segala privelege dan potensi abusif penggunaannya pada tahun-tahun politik. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts