Laporan : Marwan Ashari
Muarabeliti, Sumselupdate.com– Lantaran menyerang petugas pakai sajam saat akan ditangkap, Zainal Arpan (50) warga Desa Sukaraya Baru Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas (Mura) di pelor petugas, Selasa (28/6/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pelaku ditangkap petugas setelah sempat buron karena melakukan penganiayaan terhadap Kepala Desa Sukaraya Lama (36) warga Dusun III Desa Sukaraya Baru Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Mura.
Tersangka ditangkap petugas saat sedang pulang ke rumahnya sesuai dengan LP/ B-16 / IV / 2022 / SUMSEL / MURA / Sek. Terawas, tanggal 14 April 2022.
Peristiwa terjadi Kamis (14/4/2022) sekitar pukul 11.30 wib di Desa Sukaraya Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Mura.
Bermula dari pelaku mendatangi korban. Kemudian pelaku bertanya kepada korban “Mengapa ditebas lahan ini”.
Dijawab oleh korban, “Ini lahan aku nian, aku beli, surat ado”.
Tak lama kemudian korban berlari ke
arah dalam lahan dikejar oleh pelaku hingga korban terjatuh. Kemudian korban berdiri kembali, lalu pelaku menusuk korban pada bagian dada.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk pada bagian dada.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, SH, mengatakan Tim Landak Satreskrim Polres Mura mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang pulang dan berada di rumahnya yang terletak di Desa Sukaraya Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Mura.
Mendapatkan informasi tersebut Tim Landak langsung berkumpul dan langsung berangkat menuju Desa Sukaraya Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Mura dipimpin oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Mura Ipda Niko Rosbarinto, SH.
Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melawan. Pelaku mengeluarkan dan mengacungkan sebilah senjata tajam jenis pisau yang dipegang dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan langsung menyerang ke arah petugas.
Kemudian Petugas langsung melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan. Kemudian Petugas langsung melumpuhkan pelaku dengan menembak pada bagian kaki sebanyak satu kali dan pada bagian perut sebanyak satu kali.
Akibat dari tindakan melumpuhkan tersebut pelaku dibawa ke Puskemas Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Mura untuk dilakukan pengobatan. Setelah pengobatan pelaku di bawa Ke Polres Mura untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. (**)