JPU Prabumulih Tuntut Terdakwa Mantan Kadinkes 1 Tahun 10 Bulan

Kamis, 30 Juni 2022
Suasana sidang dugaan korupsi Dinkes Prabumulih.

Palembang, Sumselupdate.com – Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efrata H Tarigan, SH, MH, JPU Prabumulih, menuntut terdakwa mantan Kadinkes Prabumulih Dr Heppi Tedjo Tjahyono, 1 tahun 10 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang pengganti Rp 1,9 juta apabila tidak dibayar maka diganti pidana tambahan satu tahun penjara.

Terdakwa sendiri dituntut terkait kasus
dugaan korupsi kegiatan Home Visit Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017.

Terdakwa yang merupakan eks Kepala Dinkes Prabumulih dinyatakan telah melanggar dakwaan kedua JPU Kejari Prabumulih, dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

“Selain itu, menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp1,9 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana tambahan satu tahun penjara,” tegas JPU bacakan tuntutan pidana.

Terdakwa Dr Heppi Tedjo sebagaimana tuntutannya, dianggap telah telah menyalahi aturan dalam penggunaan dan pencairan dana kegiatan home visit anggaran tahun 2017 sebesar Rp 141 juta, yang mana terdakwa Dr Heppi Tedjo adalah sebagai penanggung jawab dalam kegiatan tersebut. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts